JAKARTA, KOMPAS.com – Bagi yang berniat mendaftar pada seleksi CPNS 2021, kelengkapan dokumen sebagai syarat pendaftaran penting untuk diperhatikan.
Salah satu persyaratan mengikuti seleksi CPNS pada formasi tenaga kesehatan yakni melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) saat pendaftaran.
STR ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi untuk sejumlah formasi tertentu. Jika tidak dipenuhi, tentu saja pelamar tidak akan lolos pada tahap administrasi seleksi CPNS 2021.
Baca juga: BKN Minta Calon Pelamar CPNS dan PPPK 2021 untuk Bersabar, Kenapa?
Karena itu, penting untuk memahami persyaratan dokumen yang harus dilengkapi sebelum melakukan pendaftaran. Dikutip dari akun media sosial Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut ini informasi mengenai formasi CPNS 2021 yang wajib melampirkan STR.
Meski sebagian besar formasi tenaga kesehatan membutuhkan syarat melampirkan STR, namun ada juga formasi CPNS 2021 yang tidak perlu STR. Berikut ulasan selengkapnya.
Daftar formasi CPNS 2021 yang wajib melampirkan STR:
Baca juga: Siap-siap, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Dibuka Sebelum 30 Juni 2021
Adapun daftar formasi CPNS 2021 yang tidak wajib melampirkan STR adalah sebagai berikut:
Sebagai pengingat, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi merilis aturan terkait seleksi CPNS 2021, Senin (14/6/2021) lalu.
Salah satu aturan yang diterbitkan yakni PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS. Dalam aturan tersebut dijelaskan secara rinci mengenai persyaratan daftar CPNS 2021.
Penjelasan mengenai syarat pendaftaran CPNS 2021 tertuang dalam Bab III Ketentuan Dan Persyaratan Umum dari Pasal 5 hingga Pasal 7.
Baca juga: Catat, Pelamar CPNS 2021 Wajib Membuat Surat Pernyataan Berikut
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.