Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menambah Daya Listrik Berikut Rincian Biayanya

Kompas.com - 23/06/2021, 21:15 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Listrik merupakan salah satu kebutuhan primer bagi masyarakat. Sebab, hampir dalam setiap kegiatan yang kita lakukan pasti membutuhkan aliran listrik.

Atas dasar itu, pasokan listrik yang cukup merupakan dambaan tiap orang. Semakin banyak perangkat listrik yang ada di rumah, mengharuskan Anda untuk menambah daya agar saat perangkat digunakan secara bersamaan listrik bisa stabil.

Penambahan daya listrik sendiri dilakukan untuk menambah pasokan tenaga listrik yang diukur dengan satuan volt ampere (VA). Di Indonesia, besaran daya listrik untuk kategori rumah tangga antara lain 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA, dan seterusnya.

Baca juga: Cara Mudah Cek Tagihan PLN Online via Handphone

Berikut cara menambah daya listrik berdasarkan laman pln.co.id:

Tambah Daya Listrik dengan Lansung Mendatangi Kantor PLN

  1. Hubungi kantor unit PLN terdekat ke bagian pelayanan pelanggan via telepon terlebih dahulu.
  2. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan meliput:
  3. Fotokopi rekening listrik terakhir
  4. Fotokopi KTP pemohon (siapkan surat lainnya, seperti surat kuasa, surat perjanjian, atau surat keterangan lainnya untuk menghindari kesalahan)
  5. Lembar denah lokasi bangunan/rumah.
  6. Siapkan Biaya
  7. Biaya Penyambungan (BP)
  8. Uang Jaminan Pelanggan (UJL)
  9. Meterai
  10. Lakukan pembayaran di loket pembayaran Unit PLN terdekat.

Baca juga: 3 Layanan Call Center PLN yang Bisa Dihubungi 24 Jam

Tambah Daya Listrik Secara Online

  • Buka situs PLN (www.pln.co.id) dan klik pada bagian ubah daya.
  • Baca terlebih dahulu syarat dan ketentuan pasang baru/perubahan daya online antara pelanggan, yang selanjutnya disebut pelanggan, dan PT PLN (Persero), yang selanjutnya disebut PLN. Jika telah membaca dengan saksama, klik setuju.
  • Isi ID pelanggan/ID meter, kemudian klik cari dan tunggu sampai data pelanggan terpampang.
  • Klik pada tab penambahan daya dan isi identitas. Jika data sama dengan database PLN, Anda tinggal mencentang pada pilihan copydata pelanggan.
  • Isi perubahan daya yang Anda inginkan, bisa untuk menambah atau mengurangi daya.
  • Jika Anda menambah daya, akan muncul biaya yang harus dibayar. Jika Anda melakukan pengurangan daya, tidak akan dikenakan biaya.
  • Apabila sebelumnya masih menggunakan meteran listrik lama dan sistem pascabayar, maka akan diganti dengan meteran baru dan sistem prabayar sesuai kebijakan PLN.
  • Setelah selesai, Anda akan memperoleh email dari PLN berisi permohonan perubahan daya dan Anda akan diminta untuk melakukan konfirmasi yang ada pada link dalam email tersebut.
  • Buka link tersebut kemudian nanti tampilan akan kembali ke situs PLN dan akan memberikan kode bayar serta jumlah nominal yang harus dibayarkan. Kode tersebut pun akan dikirimkan ke email kita. Berikut juga tempat pembayaran yang dtunjuk oleh PLN seperti kiosPPOB atau Kantor Pos Indonesia.
  • Jika Anda melakukan pembayaran di Kantor Pos, petugas Kantor Pos akan meminta Anda untuk menyebutkan kode bayar. Setelah kode bayar diinput oleh pegawai, nanti akan muncul nama, id pelanggan, serta jumlah yang harus dibayarkan ditambah biaya administrasi Kantor Pos.
  • Langkah terakhir, Anda tinggal menunggu petugas PLN datang dan mengganti meteran yang sekaligus menambahkan daya listriknya. Biasanya akan berlangsung 10 hari kerja terhitung dari tanggal Anda membayar tagihan.

Biaya Tambah Daya Listrik

  • Daya Awal 450 VA
  1. Daya awal 450 VA ke 900 VA: Rp 441.500
  2. Daya awal 450 VA ke 1.300 VA: Rp 816.450
  3. Daya awal 450 VA ke 2.200 VA: Rp 1.659.750
  4. Daya awal 450 VA ke 3.500 VA: Rp 2.975.450
  • Daya awal 900 VA
  1. Daya awal 900 VA ke 1.300 VA: Rp 394.800
  2. Daya awal 900 VA ke 2.200 VA: Rp 1.238.100
  3. Daya awal 900 VA ke 3.500 VA: Rp 2.539.400
  4. Daya awal 1300 VA
  5. Daya awal 1.300 VA ke 2.200 VA: Rp 863.300
  6. Daya awal 1.300 VA ke 3.500 VA: Rp 2.151.800
  • Daya awal 2.200 VA
  1. Daya awal 2.200 VA ke 3.500 VA Rp 1.279.700.

Baca juga: Tagihan Listrik Setiap Tanggal Berapa?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua INSA Terpilih Jadi Presiden Asosiasi Pemilik Kapal Asia

Ketua INSA Terpilih Jadi Presiden Asosiasi Pemilik Kapal Asia

Whats New
Emiten Distribusi Gas Alam CGAS Bakal Tebar Dividen Rp 2,2 Miliar dari Laba 2023

Emiten Distribusi Gas Alam CGAS Bakal Tebar Dividen Rp 2,2 Miliar dari Laba 2023

Whats New
IHSG Bakal Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Emiten Prajogo Pangestu (BREN) Bakal Tebar Dividen Rp 270,68 Miliar

Emiten Prajogo Pangestu (BREN) Bakal Tebar Dividen Rp 270,68 Miliar

Whats New
Alasan Masyarakat Masih Enggan Berinvestasi Kripto, karena Berisiko Tinggi hingga Banyak Isu Negatif

Alasan Masyarakat Masih Enggan Berinvestasi Kripto, karena Berisiko Tinggi hingga Banyak Isu Negatif

Whats New
Proses 'Refund' Tiket Kereta Antarkota Jadi Lebih Cepat mulai 1 Juni

Proses "Refund" Tiket Kereta Antarkota Jadi Lebih Cepat mulai 1 Juni

Whats New
Transaksi Pasar Saham AS ‘Lesu’, Saham-saham di Wall Street Tertekan

Transaksi Pasar Saham AS ‘Lesu’, Saham-saham di Wall Street Tertekan

Whats New
Hormati Proses Hukum oleh KPK, PGN Sebut Penanganan Kasus Korupsi Tak Ganggu Layanan Operasional

Hormati Proses Hukum oleh KPK, PGN Sebut Penanganan Kasus Korupsi Tak Ganggu Layanan Operasional

Whats New
'Sidak' Kementerian ESDM Temukan Elpiji Oplosan di Hotel dan Kafe di Jakarta, Bogor, Bali

"Sidak" Kementerian ESDM Temukan Elpiji Oplosan di Hotel dan Kafe di Jakarta, Bogor, Bali

Whats New
KPPU Awasi Layanan Operasi Starlink di RI

KPPU Awasi Layanan Operasi Starlink di RI

Whats New
Simak, Ini Daftar Stasiun untuk Pembatalan Tiket Kereta di Seluruh Indonesia

Simak, Ini Daftar Stasiun untuk Pembatalan Tiket Kereta di Seluruh Indonesia

Whats New
Keluh Kesah Karyawan soal Potongan Gaji Iuran Tapera: Memberatkan!

Keluh Kesah Karyawan soal Potongan Gaji Iuran Tapera: Memberatkan!

Whats New
Buntut Kasih Harga Promo, Starlink Bantah Lakukan 'Predatory Pricing'

Buntut Kasih Harga Promo, Starlink Bantah Lakukan "Predatory Pricing"

Whats New
[POPULER MONEY] Keluh Kesah PNS yang Jadi Peserta Tapera | Buntut 60 Kloter Penerbangan 'Delay', Menhub Minta Garuda Berbenah

[POPULER MONEY] Keluh Kesah PNS yang Jadi Peserta Tapera | Buntut 60 Kloter Penerbangan "Delay", Menhub Minta Garuda Berbenah

Whats New
Gaji Komite Tapera Capai Rp 43 Juta Sebulan

Gaji Komite Tapera Capai Rp 43 Juta Sebulan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com