Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diaspora Bisa Daftar Seleksi CPNS dan PPPK, Cek Persyaratannya

Kompas.com - 29/06/2021, 19:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimulai pada Rabu (30/6/2021) besok.

Adapun formasi yang dapat mengikuti CPNS dan PPPK antara lain pelamar dengan kriteria cumlaude, putra-putri Papua, penyandang disabilitas, dan diaspora.

Bagi diaspora, pihak panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS dan PPPK telah menerapkan mekanisme pendaftaran seleksi.

Baca juga: Kementerian ESDM Buka Lowongan CPNS untuk SMK-S2, Simak Rinciannya

 

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, pelamar dari kriteria diaspora bisa mendaftarkan secara daring (online) melalui SSCASN.

"Bagi adik-adik kita diaspora, mereka juga bisa mengikuti seleksi atau pendaftaran calon ASN ini. Bagaimana mekanisme pendaftarannya? Mereka tidak mendaftar melalui sistem aplikasi SSCASN," ujarnya dalam konfrensi virtual, Selasa (29/6/2021).

Langkah berikutnya, tim Panselnas akan melakukan verifikasi administrasi pelamar diaspora sekaligus mengetahui jumlah pelamar yang lolos nantinya.

Untuk mengikuti tes seleksi kompetisi dasar (SKD) maupun seleksi kompetisi bidang (SKB) pihak BKN akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Nantinya, pelamar diaspora tak perlu kembali ke Indonesia untuk mengikuti tes seleksi tersebut. Ini lantaran seleksi akan diadakan di tiap kantor kedutaan Indonesia sesuai domisili para pelamar diaspora menetap di luar negeri.

"Nanti di manapun mereka berada, setelah kami bisa memetakan berapa banyak sebaran dari calon peserta (diaspora) ini, nanti kami seperti tahun lalu berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk meminjam tempat di Kedutaan," jelas dia.

Baca juga: Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan SMA

Adapun persyaratan umum formasi khusus CPNS diaspora antara lain:

A. Diperuntukkan bagi WNI yang memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 tahun;

B. Khusus untuk jabatan Peneliti, Dosen, Perekayasa, dan Analis Kebijakan. Untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Analis Kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan sekurang-kurangnya lulusan Strata 2, sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar lulusan Strata 1;

C. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing instansi;

D. Persyaratan usia setinggi-tingginya 35 tahun saat pelamaran;

E. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tersebut huruf b dapat berusia paling tinggi 40 tahun apabila memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor), usia paling tinggi 40 tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com