Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per 1 Juli 2021, Ini Persyaratan Terbaru Penerbangan Lion Air Group

Kompas.com - 01/07/2021, 11:03 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lion Air Group kembali menetapkan persyaratan terbaru untuk penerbangan selama masa waspada pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Ketentuan ini berlaku pada maskapai Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID).

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, perusahaan menerapkan persyaratan penerbangan mengacu pada aturan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Hong Kong Larang Penerbangan dari Indonesia, Kemenhub: Hal yang Wajar

Ketentuan penerbangan domestik

Pada penerbangan domestik, Lion Air Grup mengacu pada Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Serta mengacu pada Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Maka persyaratan penerbangan pun akan memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19, pemerintah provinsi, pemerintah daerah (pemda) setempat.

Khusus pada penerbangan ke Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Bali, Kupang, dan Merauke akan mengikuti aturan pemda setempat. Selain ke-6 wilayah tersebut persyaratan penerbangan yang berlaku sama.

Secara umum persyaratannya yakni dapat menunjukan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam, atau swab antigen dengan sampel maksimal 2x24 jam, atau GeNose dengan sampel maksimal 1x24 jam.

Serta para penumpang diharuskan pula mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-Health Alert Card (e-HAC).

1. Kalimantan Barat

Pada wilayah Kalimantan Barat aturan yang berlaku yakni persyaratan penerbangan dengan menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam. Serta calon penumpang diwajibkan mengisi e-HAC.

Adapun ketentuan uji kesehatan dari dan ke Kalimantan Barat tersebut tidak diwajibkan bagi anak di bawah usia 5 tahun.

Penerbangan ke wilayah Kalimantan Barat mencakup tujuan Bandara Pontianak (PNK), Bandara Ketapang (KTG), Bandara Sintang (SQG), dan Bandara Putussibau (PSU). Aturan ini berlaku sejak 26 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Baca juga: Usulan PPKM Darurat Jawa-Bali, Perjalanan Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19

2. Kalimantan Tengah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com