Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Negara Berupa Tanah dan Bangunan Capai Rp 11.000 Triliun

Kompas.com - 16/07/2021, 16:49 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat aset negara yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengalami kenaikan.

Hal itu sebagaimana yang tertuang  dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020.

Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan, aset tersebut kini mencapai Rp 11.098,67 triliun. Angkanya naik dari nilai aset tahun 2019 Rp 10.467,53 triliun.

Baca juga: Aset Negara Tembus Rp 10.000 Triliun, Sri Mulyani Sebut Dirjen Kekayaan Negara Orang Terkaya di RI

"Tahun 2020 total aset sudah Rp 11.098 triliun, naik dari Rp 10.467 triliun. Makanya tidak aneh Bu Menteri (Sri Mulyani) bilang siapa orang terkaya di Indonesia? Pak Rio (Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban) sekarang," kata Encep dalam bincang media bersama DJKN Kemenkeu secara virtual, Jumat (16/7/2021).

Encep menjelaskan, aset terdiri dari aset tetap, aset lancar, aset lainnya, piutang jangka panjang, dan investasi jangka panjang.

Aset tetap negara pada tahun 2020 mencapai Rp 5.976,01 triliun atau naik 53,48 persen dari Rp 5.949,59 triliun pada tahun 2019.

Baca juga: Fakta GBK, Aset Negara Bernilai Paling Mahal, Sebagian Dikelola Swasta

Adapun aset lancar Rp 665,16 triliun, aset lainnya Rp 1.225 triliun, investasi jangka panjang Rp 3.173 triliun, dan piutang jangka panjang Rp 59,32 triliun.

"Aset tetap yang paling besar adalah tanah, Rp 4.539,89 triliun, atau 80 persennya dari aset tetap. Jadi WTP atau tidaknya LKPP, 60 persen ditentukan dari pengelolaan BMN (Barang Milik Negara)," ujar Encep.

Adapun untuk menjaga aset-aset tersebut, DJKN sudah mewajibkan semua kementerian/lembaga (K/L) untuk mengurus sertifikat dan mengasuransikan aset berupa tanah.

Baca juga: Sri Mulyani Minta Aset Negara Dioptimalisasi

"Semua tanah akan kita sertifikatkan paling telat tahun depan, semua BMN berupa tanah harus bersertifikat. Kedua, kita sedang mengasuransikan targetnya tahun ini, semua K/L harus mengasuransikan," ucap Encep.

Namun kata Encep, proses pengasuransian harus memperhatikan besaran anggaran yang telah berulang kali refocusing menangani dampak Covid-19.

Alhasil, 39 K/L mengasuransikan aset tanah secara bertahap sesuai kemampuan masing-masing. Yang pasti, aset tersebut tetap harus diasuransikan untuk meminimalisir kerugian akibat bencana alam dan hal lainnya.

"Bisa asetnya tidak semua dulu kita asuransikan karena kita keterbatasan anggaran. Jangan langsung setahun, mungkin ada K/L yang asuransikan 3 bulan terakhir dulu," pungkas Encep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com