Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Dampak Bagi Pelaku Usaha jika PPKM Skala 4 Terus Diperpanjang

Kompas.com - 22/07/2021, 08:05 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau PPKM Level 4.

Awalnya PPKM ini hanya berlaku hingga tanggal 20 Juli 2021, namun kini diperpanjang menjadi tanggal 25 Juli 2021.

Sejumlah pengusaha mulai dari industri keramik hingga ritel kompak mengaku, jika PPKM kembali diperpanjang maka akan terjadi lebih banyak PHK.

Baca juga: Pemerintah Gelontorkan Rp 55,21 Triliun untuk PPKM Level 4

Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Eddy Suyanto mengatakan, skenario terburuk jika PPKM darurat atau PPKM Level 4 kembali diperpanjang hingga Agustus 2021, maka sebanyak 20.000 pekerja terancam dirumahkan tanpa gaji.

"Jika PPKM masih lanjut di Agustus, diperpanjang kami yakin ini akan kembali ke skenario terjelek tahun lalu, dimana saat itu PSBB ketat awal 2020 kapasitas drop hingga 30 persen. Ada perumahan sebanyak 20.000 karyawan dari total 150.000 karyawan, nah ini akan terjadi lagi, tidak bisa kami hindari," ujarnya saat Press Conference Wacana Pengenaan Pelarangan Beroperasi Bagi Sektor Industri Manufaktur Selama PPKM Mikro Darurat yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (21/7/2021).

Dia mengakui, sebetulnya, kapasitas produksi pada industri keramik membaik ke level 75 persen pada kuartal I/2021. Namun, saat PPKM darurat mereka mengalami hambatan distribusi sehingga terjadi penumpukan stok.

"Hal ini tentu terjadi penumpukan stok di industri keramik dan berakibat pada cash flow, sehingga kami sudah banyak dapatkan masukan dari teman-teman bahwa mulai Agustus mereka mulai melakukan offline," kata Eddy.

Eddy pun mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan diskon listrik sebesar 30 persen untuk pemakaian di luar waktu beban puncak agar bisa meringankan pengusaha keramik.

Baca juga: Asosiasi Keramik: Utilisasi Industri Keramik Terpuruk Jika PPKM Level 4 Terus Berlanjut

Hal senada juga diamini oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).

Ketua Umum API Jemmy Kartiwa mengatakan, jika PPKM darurat kembali diperpanjang maka banyak karyawan kontrak di industri tekstil yang diputus kontraknya.

Jemmy berharap PPKM darurat tidak dilanjutkan sehingga roda ekonomi bisa kembali berjalan.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menjelaskan, sebagian besar pekerja di pusat perbelanjaan atau mal sudah dirumahkan saat ini karena mal tutup selama PPKM darurat.

Lalu, lanjut dia, apabila PPKM darurat kembali berlanjut dan mal belum buka, maka PHK tidak bisa dihindari.

Oleh sebab itu, Alphonzus meminta agar pemerintah subsidi gaji 50 persen dari gaji diberikan kepada pekerja mal melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, ia juga mengusulkan agar pemerintah memberikan bantuan keringan pajak, retribusi, listrik, hingga biaya sewa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com