JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal kembali menyalurkan program bantuan subsidi upah (BSU) pada tahun 2021 ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, bantuan susbidi upah tersebut bakal diberika kepada pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.
Ida menjelaskan, jumlah penerima subsidi gaji kali ini sebanyak 8 juta pekerja dengan total anggaran Rp 8 triliun.
"Jumlah penerima sebanyak 8 juta pekerja, dengan demikian butuh anggaran Rp 8 triliun," jelas Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Hanya Pekerja di Daerah PPKM Level 4 yang Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.
Subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.
"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Ida.
Agar proses pencairan bisa berjalan lancar, Ida meminta bagi pekerja yang belum menyerahkan nomor rekeningnya untuk segera menyerahkan nomor rekening dan diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat pekerja dapat subsidi gaji yakni Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibutkikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
Baca juga: Pemerintah Diminta Gelontorkan Subsidi Upah 50 Persen dari Gaji bagi Karyawan Mal
Selain itu, syarat lain yakni upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.