Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Resmi Larang Cantrang, Diganti Jadi Jaring Tarik Berkantong

Kompas.com - 27/07/2021, 13:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang cantrang sebagai alat penangkap ikan (API). Sebagai gantinya, cantrang diganti dengan jaring tarik berkantong.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP-NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari PP 27 Tahun 2021 yang merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 alias UU Cipta Kerja.

Baca juga: Sah, Menteri Trenggono Larang Penggunaan Cantrang Dkk

"Ada alat tangkap yang tadinya ada, sekarang menjadi tidak ada atau diganti, seperti cantrang. Jadi semua cantrang dilarang, penggantinya adalah jaring tarik berkantong," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam Bincang Bahari Sosialisasi Permen 18/2021, Selasa (27/7/2021).

Zaini mengungkapkan, penggunaan jaring tarik berkantong ini berbeda dengan cantrang. Jaring tarik berkantong tidak bisa ditarik ketika kapal bergerak.

Sedangkan penggunaan cantrang biasanya ditarik ketika kapal bergerak, sehingga ikan-ikan kecil yang seharusnya masih bisa bereproduksi ikut tertangkap dalam jaring.

"Kemudian mata jaring yang tadinya rata-rata 1 incj, sekarang 2 inci. Bentuknya (jaringnya) diamond sekarang jadi square. Diamond ini selektifitas tinggi semua ikan kecil akan ikut, makanya kita larang," ucap dia.

Kapasitas panjang tali ris atas juga direvisi dari 1.800 meter menjadi 900 meter. Pemberatnya pun harus menggunakan tali biasa.

"Kalaupun menggunakan pemberat supaya tidak ngambang, dia harus diatur dan tertentu. (Pemeriksaan alat penangkap ikan) ini akan kita lakukan dalam pemeriksaan fisik kapal," rinci Zaini.

Selain cantrang, beleid juga mengatur beberapa alat tangkap lain yang dilarang.

Alat tangkap yang dilarang ini terdiri dari kelompok. Kelompok API jaring hela terdiri atas pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, pukat hela pertengahan dua kapal, dan pukat ikan.

Baca juga: Dituding Merusak Terumbu Karang, Apa Itu Cantrang?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com