Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Merusak Terumbu Karang, Apa Itu Cantrang?

Kompas.com - 06/07/2020, 17:36 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, menegaskan perlu melegalkan cantrang. Alat tangkap ikan ini sebelumnya terlarang digunakan di periode Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti.

Pelegalan cantrang diatur dalam revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 86 Tahun 2016 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan dan Permen KP No 71/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI.

Alat tangkap yang diperbolehkan itu berupa pukat hela dasar (trawl) udang, payang, serta cantrang dan sejenisnya yang tergolong pukat tarik (seine nets).

Lalu ada juga alat tangkap pancing berjoran, pancing cumi mekanis, huhate mekanis, pukat cincin pelagis kecil, dan pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal.

Baca juga: Kata Edhy Prabowo, Ini Sederet Manfaat Legalkan Alat Tangkap Cantrang

Dituding merusak terumbu karang, apa itu cantrang?

Dalam Permen KP No 71/2016 yang dibuat di era Susi Pudjiastuti (2014-2019) disebutkan, alat tangkap berupa cantrang, dogol, dan pukat udang (pukat hela dasar udang) tergolong alat tangkap aktif dan dilarang beroperasi di seluruh WPP RI.

Larangan itu untuk mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab, optimal, dan berkelanjutan.

Cantrang sebenarnya sudah puluhan tahun digunakan nelayan di Indonesia, terutama kapal-kapal ikan dari nelayan-nelayan sepanjang Pantai Utara (Pantura) seperti Pati, Rembang, Brebes, Pekalongan, dan Tegal. .

Cantrang adalah alat penangkap ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan. Puluhan tahun silam, cantrang awalnya masih dianggap sebagai alat tangkap yang ramah lingkungan karena ukurannya masih relatif kecil.

Baca juga: Sederet Aturan Era Susi yang Ditenggelamkan Edhy Prabowo

Modifikasi cantrang

Cantrang yang digunakan saat ini, telah banyak mengalami modifikasi. Ini dilakukan nelayan agar tangkapan ikan bisa lebih banyak dalam sekali melaut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com