Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Warteg Minta Tambahan Bantuan dari Pemerintah

Kompas.com - 10/09/2021, 15:56 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara) Mukroni mengapresiasi pemerintah atas bantuan langsung tunai (BLT) bagi pedagang kaki lima (PKL) dan usaha warung.

Meski begitu, dana BLT senilai Rp 1,2 juta tersebut dinilai masih belum bisa menopang kehidupan PKL dan pengusaha warteg.

Kowantara mengusulkan agar pemerintah memberikan relaksasi kredit perbankan maupun lembaga non-perbankan bagi UMKM termasuk para pengusaha warteg.

"Peniadaan cicilan pinjaman pelaku usaha rakyat kecil UMKM dan sektor informal di leasing kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di bank, dan di lembaga keuangan nonperbankkan multifinance, Pegadaian dan atau sejenisnya hingga satu tahun ke depan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).

Selain itu, Kowantara mengusulkan adanya pemutihan BI Checking dan bunga tertunggak dengan masa lebih dari satu tahun empat bulan.

Baca juga: Ada 28 Persen Aset Tak Optimal Dikelola, Ini Upaya yang Dilakukan KAI

Kowantara juga meminta agar syarat UMKM untuk mendapatkan pembiayaan dilonggarkan sehingga pelaku usaha kecil bisa lebih mudah mengakses permodalan.

"Baik dari Kredit Usaha Rakyat (KUR), LPDB KUMKM, program kemitraan BUMN/BUMD, lembaga pembiayaan kementerian, serta lembaga keuangan pemerintah lainnya," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah meluncurkan program bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW). Bantuan untuk sektor usaha mikro dengan pagu sebesar Rp 1,2 triliun ini akan disalurkan bagi 1 juta pelaku usaha mikro yang masing-masing akan mendapatkan Rp 1,2 juta.

Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara, menjadi kota pertama yang akan menerima bantuan BTPKLW dikarenakan peran strategis Medan sebagai episentrum perekonomian di pulau Sumatera.

Pemerintah menugaskan TNI dan Polri untuk melakukan pendataan dan menyalurkan bantuan tersebut langsung ke masyarakat. Penyaluran bantuan oleh TNI dan Polri ini dilakukan melalui sistem aplikasi yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Bantuan tersebut secara spesifik menyasar OKL dan warung di kabupaten dan kota yang terkena PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021. Para penerima bantuan adalah PKL dan pemilik warung yang belum mendapatkan bantuan melalui skema Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Baca juga: Jika Diminta DPR, BPK Siap Jelaskan Selisih Dana PEN Rp 147 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com