Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat bagi Daerah yang Ingin Status PPKM Wilayahnya Turun Level

Kompas.com - 14/09/2021, 10:33 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah tidak main-main terkait cakupan vaksinasi Covid-19.

Cakupan vaksinasi Covid-19 ini menjadi syarat tambahan bagi daerah yang ingin status PPKM wilayahnya turun.

"Sebagai syarat tambahan agar suatu daerah bisa turun dari level 3 ke level 2, cakupan vaksinasinya dosis 1 harus mencapai 50 persen dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 40 persen," ucap Luhut dalam konfrensi pers secara virtual, Senin (13/9/2021).

Baca juga: Luhut: PPKM Tetap Diberlakukan di Wilayah Jawa-Bali dan Tiap Minggu Dievaluasi

Kemudian lanjut dia, untuk bisa turun dari level 2 ke level 1, cakupan vaksinasi dosis 1 harus mencapai 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 60 persen.

Sementara untuk kota-kota yang saat ini berada pada level 2, akan diberikan waktu selama 2 minggu untuk dapat mengejar target cakupan vaksinasi. "Jika tidak bisa dicapai maka akan dinaikkan statusnya ke level 3," tegas Luhut.

Menurut dia, pencapaian target cakupan vaksinasi yang tersebut sangat penting mengingat vaksin sudah terbukti melindungi dari sakit parah yang membutuhkan perawatan rumah sakit atau kematian terutama untuk para lansia. Oleh karena itu, target vaksinasi yang tinggi sebagaimana disebutkan di atas adalah salah satu kunci utama dalam fase hidup bersama Covid-19.

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, masih terdapat 41 juta dosis vaksin yang saat ini menjadi stok untuk provinsi dan kabupaten/kota yang belum disuntikkan.

Luhut pun menyayangkan hal tersebut mengingat animo masyarakat sangat tinggi untuk vaksinasi.

Dalam kesempatan itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, dari 169 juta dosis yang diterima pemerintah, 157 juta dosis sudah dikirim dan diterima di daerah.

Baca juga: Masuk Kategori Hitam, Ribuan Orang Ditolak Masuk Mal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com