Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan Internasional Selama PPKM, PCR 3 Kali hingga Karantina 8 Hari

Kompas.com - 14/09/2021, 09:09 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memutuskan tetap memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlevel untuk seluruh wilayah, termasuk Jawa-Bali.

Dalam perpanjangan PPKM ini, pemerintah kembali membuka perjalanan internasionl dengan syarat-syarat tertentu.

Para pelaku perjalanan internasioal tersebut, wajib melakukan tes polymerase chain reaction (PCR), melakukan karantina, serta menunjukkan sertifikasi vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Tren Masa Pandemi, Orang Super-Kaya Pilih Sewa Pesawat Pribadi

"Pengetatan syarat perjalanan internasional dari luar negeri yakni wajib full vaksinasi, PCR tiga kali tes, melakukan karantina selama 8 hari, dan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konfrensi pers virtual lanjutan PPKM. Senin (13/9/2021).

Luhut mengatakan, untuk perjalanan internasional melalui jalur udara, Indonesia membatasi masuknya para pelaku perjalanan hanya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Cengkareng dan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara.

"Jadi pengawasan dari udara hanya masuk dari Cengkareng dan melalui Manado. Sedangkan Bali, sedang kita pertimbangkan untuk bisa jalan, kita lihat satu sampai dua minggu ke depan," ucapnya.

Luhut menambahkan, pemerintah juga berupaya melakukan persiapan untuk hidup bersama dengan Covid-19 (endemi). Persiapannya tak lain adalah cakupan vaksinasi, terutama untuk kelompok rentan seperti lanjut usia.

Baca juga: Ini Besaran Uang Perjalanan Dinas PNS ke Luar Negeri

Kedua, penerapan 3T yaitu pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment) termasuk penanganan isolasi terpusat (isoter) yang optimal. Ketiga, tetap melakukan protokol kesehatan meliputi 3M dan implementasi skrining PeduliLindungi.

"Jika capaian vaksinasi masih rendah, maka tiga strategi utama tersebut akan ditambahkan dengan pembatasan kegiatan masyarakat seperti implementasi PPKM yang ada saat ini," ucapnya.

Menyambung penjelasan Luhut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah makin memperkuat seluruh akses masuk dari luar negeri baik dari jalur darat, laut maupun udara selain memberlakukan kewajiban karantina selama 8 hari bagi pendatang dari luar negeri.

Baca juga: PPKM Berlanjut, Syarat Perjalanan Naik Pesawat Jawa-Bali Bisa Tes PCR atau Antigen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com