Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenpan RB Sebut Aturan Terbaru Disiplin PNS Berlaku bagi CPNS

Kompas.com - 18/09/2021, 11:37 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyebut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dalam siaran persnya, Sabtu (18/9/2021), Kemenpan RB mengungkapkan terdapat 14 larangan yang harus dihindari oleh PNS.

"Bagi PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin," bunyi Pasal 7 dalam PP tersebut.

Nantinya ketentuan pelaksanaan dari PP Nomor 94 Tahun 2021 akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Badan Kepegawaian Negara. Adapuan aturan mengenai disiplin PNS ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Agustus 2021.

Dengan adanya aturan tersebut, PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dinyatakan dicabut. Namun ketentuan mengenai jenis hukuman disiplin sedang dalam PP tersebut masih dinyatakan berlaku.

Baca juga: 10 Saham Paling Diburu Investor Asing dalam Sepekan

PNS atau CPNS yang melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 akan diberikan hukuman disiplin. Tingkat hukuman disiplin terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.

Hukuman disiplin ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan hukuman disiplin sedang terdiri dari pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen yang terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.

Sementara itu hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain itu, PP No. 94/2021 ini juga mengatur hukuman disiplin atas pelanggaran netralitas. PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta pemilu dan pilkada. Pelanggaran akan larangan tersebut akan diberikan hukuman disiplin sedang hingga berat.

Baca juga: Kisah Yanti Lidiati, Lepas Jabatan Kepala HRD, Kini Latih Anak Punk

PNS juga dilarang untuk melakukan pungutan di luar ketentuan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf g. Bagi PNS yang melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku, akan mendapatkan hukuman disiplin sedang jika berdampak negatif pada unit kerja dan/atau instansi yang bersangkutan, serta hukuman disiplin berat juga berdampak negatif negara dan/atau pemerintah.

Adapun PP ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

PNS wajib mematuhi ketentuan disiplin PNS untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, dan mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel serta mendorong PNS lebih produktif.

Baca juga: Cerita Holib dan Kelompok Usahanya, Budidaya Ulat Sutra di Tengah Derasnya Impor Benang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com