Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu: Pelaporan Tax Amnesty Tahun Depan Dilakukan Secara Online

Kompas.com - 08/10/2021, 12:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal kembali menggelar program pengungkapan sukarela (PPS) atau program pengampunan pajak (tax amnesty) pada 1 Januari 2022 selama 6 bulan.

Hal ini seiring disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) oleh DPR RI di Sidang Paripurna pada Kamis, (7/10/2021).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, pelaporan harta oleh wajib pajak dalam program tax amnesty rencananya bakal dilakukan secara online untuk meminimalisir interaksi.

Baca juga: Mulai 1 Januari 2022, Pemerintah Jalankan Tax Amnesty untuk Kedua Kalinya

"Keinginannya bahwa karena yang sifatnya pelaporan deklaratif, kami menginginkannya dapat dilakukan secara online jadi lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akuntabel untuk mengurangi interaksi antara petugas pajak dan wajib pajak," kata Suryo Utomo dalam konferensi pers, Kamis (7/10/2021).

Adapun saat ini, pihaknya segera menyiapkan infrastruktur digital untuk proses pelaporan tax amnesty pada tahun depan. Maka itu tahun 2021 akan digencarkan DJP untuk memberi informasi seluas-luasnya kepada publik.

"Kami saat ini terus berupaya untuk mempersiapkan mengingat bahwa program PPS akan mulai dilaksanakan 1 Januari. Secara prinsipnya infrastruktur disiapkan dan dalam tenggat waktu kurang dari 3 bulan kami harus menceritakan kepada publik," beber Suryo.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, ada dua kebijakan dalam pengungkapan pajak tahun depan. Masing-masing kebijakan dibagi dalam 3 kategori yang tarifnya berbeda satu sama lain.

Kebijakan I untuk pengungkapan harta tahun 2015 bagi yang sudah mengikuti tax amnesty tahun 2016 dan kebijakan II untuk mengungkap harta perolehan tahun 2016-2020 untuk yang sudah mengikuti tax amnesty maupun yang belum.

"Semua rate-nya di atas yang berlaku pada tax amnesty pertama untuk bisa menunjukkan bahwa kita tetap memberikan kesempatan, namun untuk keadilan bagi yang pernah ikut tax amnesty tahun sebelumnya, tarifnya di atas tax amnesty sebelumnya," beber Sri Mulyani.

Sebagai contoh, mereka yang sudah mengikuti tax amnesty tahun 2016 namun belum mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum 31 Desember 2015, maka akan dikenakan tarif final 8 persen jika hartanya di dalam negeri.

Misalnya, Mr. A memiliki rumah Rp 2 miliar dengan tahun perolehan sebelum 31 Desember 2015 namun belum diungkapkan dalam tax amnesty tahun 2016.

Maka harga rumah Rp 2 miliar tersebut dikali tarif 8 persen (masuk kategori I), sehingga besaran pajak yang perlu dibayar adalah Rp 160 juta.

Baca juga: Isu Punya NIK Wajib Bayar Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Untuk lebih jelas, berikut ini rincian kebijakan dan besaran tarifnya.

Kebijakan I

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan | Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup

[POPULER MONEY] Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan | Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup

Whats New
Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Whats New
Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com