Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SILO Resmi Gabung MSCI Small Caps Index

Kompas.com - 16/11/2021, 11:12 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Anak perusahaan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), PT Siloam Hospitals Tbk (SILO), telah menjadi bagian dari MSCI (Morgan Stanley Capital International) Small Cap Index, tepatnya pekan lalu Jumat (12/11/2021).

Hal ini didukung oleh peningkatan bisnis dan harga saham yang konsisten sejak 2019, serta tercapainya rekor EBITDA sebesar Rp 1,8 triliun dan margin lebih dari 28,9 persen, juga keuntungan bersih lebih dari Rp 700 miliar.

CEO LPKR John Riady mengatakan, sejak 1 Januari 2019, harga saham SILO meningkat sebesar 2,4 kali dan kapitalisasi pasar yang kini menembus Rp 14 triliun. Ini merupakan bukti dari kinerja yang baik dari LPKR dan SILO.

Baca juga: Lippo Karawaci Angkat Adik Luhut Panjaitan sebagai Komisaris

"Kami sangat gembira SILO telah menjadi bagian dari MSCI Small Cap Index sejak Jumat, 12 November 2021. Ini membuktikan kinerja yang kuat dari LPKR dan SILO dalam bidang kesehatan di Indonesia," kata John, melalui siaran pers, Selasa (16/11/2021).

LPKR melalui SILO berkomitmen untuk terus mengembangkan industri kesehatan yang merupakan salah satu industri atau sektor yang penting dan perlu dikembangkan di Indonesia.

Terlebih lagi, perekonomian diperkirakan semakin bertumbuh dan kebutuhan akan fasilitas kesehatan semakin tinggi. LPKR melalui SILO akan terus melanjutkan ekspansi.

“Kami memiliki misi untuk memenuhi kebutuhan healthcare di Indonesia, dan tentunya berkomitmen untuk terus bertumbuh," tambah dia.

Baca juga: Induk SCTV Caplok Saham RANS Entertainment Milik Raffi Ahmad

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com