Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Sebut Sistem Pengupahan yang Baik Bisa Dongkrak Produktivitas Dunia Usaha

Kompas.com - 27/11/2021, 16:51 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, sistem pengupahan yang berbasis produktivitas akan memberikan dampak positif bagi peningkatan daya saing dunia usaha karena menumbuhkan semangat dan ritme kerja yang profesional di perusahaan.

Ia bilang, sistem pengupahan di Indonesia masih dianggap sebagai salah satu kendala dalam investor berinvestasi.

Baca juga: Apa Implikasinya jika Upah Minimum Ditetapkan Tak Sesuai PP Pengupahan?

Investor menuntut kepastian dalam pengupahan yang saat ini telah bisa dijawab dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Upah Minimum merupakan jaring pengaman, namun demikian kita membutuhkan upah yang berbasis kinerja yang akan menaikkan produktivitas, sehingga baik pengusaha maupun pekerja/buruh sama-sama mendapatkan manfaat dan kenaikan produktivitas perusahaan," ujar Indah melalui siaran pers, Sabtu (27/11/2021).

Menurut Indah, pengupahan yang adil dan berdaya saing ditujukan untuk menciptakan sistem pengupahan yang sehat bagi dunia usaha dan industri dengan memperhitungkan kendala dan tantangan yang akan dihadapi ke depannya, yaitu revolusi industri 4.0 dan bonus demografi.

"Dengan keadilan upah maka akan tercipta kondusivitas hubungan industrial. Kondisivitas hubungan industrial akan menciptkan produktivitas. Dengan produktivitas yang tinggi maka dunia usaha akan mampu bersaing di dunia internasional," ucapnya.

Indah menilai, sistem pengupahan berdaya saing haruslah fleksibel sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada, adaptif sesuai tantangan zaman, dan sederhana untuk diimplementasikan.

Baca juga: Usai Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Buruh Tetap Kawal Upah 2022

"Karena dengan meningkatkan implementasi pengupahan berbasis produktivitas, akan berdampak pada peningkatan penghasilan pekerja/buruh, sehingga meningkat pula kesejahterannya," kata dia.

Perlu diketahui, pemerintah melalui Kemenaker telah menetapkan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen. Para kepala daerah pun juga telah menetapkan upah minimum provinsinya pada 21 November.

Sayangnya, upah minimum yang ditetapkan pemerintah mendapat penolakkan dari kaum buruh.

Buruh menuntut agar upah minimum tahun depan naik sekitar 4-5 persen. Padahal, menurut pemerintah, upah minimum yang ditetapkan sebagai pelindungan terhadap para buruh/pekerja yang bekerja di bawah 1 tahun untuk tidak bayar dengan upah rendah (safety net).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com