Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Tjahjo Sebut Area Rawan Korupsi Ada 8 Pintu, Apa Saja?

Kompas.com - 08/12/2021, 22:17 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) harus memiliki nilai integritas agar bisa menghindarkan diri dari upaya menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan yang mengarahkan pada terjadinya tindak pidana korupsi.

Menurut dia, penanaman nilai integritas dan antikorupsi tersebut harus dilakukan sedini mungkin.

Tjahjo menyebutkan, penanaman nilai integritas dan antikorupsi yang dilakukan sejak dini akan membuat generasi muda terutama yang akan menjadi calon aparatur pemerintahan lebih memahami bahwa tindakan korupsi merupakan kejahatan yang merugikan negara.

Baca juga: Sri Mulyani: Korupsi merupakan Penyakit yang Luar Biasa Berbahaya

"Menyiapkan aparatur pemerintahan yang berintegritas dan anti terhadap berbagai praktik korupsi perlu dilakukan sejak dini, tidak hanya ketika ia sudah menjadi aparatur sipil negara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/12/2021).

Mantan Menteri Dalam Negeri ini juga mengingatkan seluruh ASN untuk mencermati area rawan korupsi agar tidak mudah terjebak di dalam aktivitas yang merugikan negara maupun diri sendiri.

"Area rawan korupsi ada delapan pintu, yakni pada perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, sektor perizinan, tata kelola dana desa, manajemen aset, dan jual beli jabatan. Maka mohon cermati baik-baik delapan area ini," sebutnya.

Ia juga memaparkan langkah pencegahan korupsi dan peningkatan integritas dalam kerangka reformasi birokrasi yang terus digaungkan oleh pemerintah. Langkah pertama, membangun unit percontohan yang menerapkan zona integritas sebagai pion dalam membangun Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Selanjutnya, mendorong implementasi kebijakan terkait penguatan sistem integritas internal instansi, yaitu kebijakan pengendalian gratifikasi, penanganan benturan kepentingan, whistle blowing system (WBS), serta pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional melalui SP4N-LAPOR.

Baca juga: Mengapa ASN Dilarang Terima Bansos?

Peningkatan kapabilitas aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) bagi ASN serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) bagi para penyelenggara negara merupakan langkah berikutnya.

"Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi didorong pula melalui pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik," paparnya.

Tjahjo menyambut baik inisiatif dari Kemendikbudristek dan KPK dalam menggulirkan pendidikan antikorupsi pada berbagai jenjang pendidikan. "Kementerian PANRB percaya bahwa nilai integritas dan anti korupsi akan terbentuk dari pembelajaran dan interaksi sosial yang terjadi secara konsisten," ucapnya.

Baca juga: Menteri PAN-RB: ASN Jangan Berkomentar Menjelekkan Pemerintah...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com