Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Hibahkan Barang Rampasan Negara Senilai Rp 132,27 Miliar

Kompas.com - 10/12/2021, 15:08 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, jumlah barang rampasan yang diambil alih mencapai Rp 624,18 miliar sepanjang 2019-2021.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu Purnama T Sianturi mengatakan, barang rampasan itu dikelola lebih lanjut melalui hibah sebesar Rp 132,27 miliar dan melalui penggunaan status penetapan (PSP) kepada kementerian atau lembaga Rp 500,91 miliar.

"Memang tidak banyak atau relatif belum banyak yang dilakukan hibah maupun penetapan status penggunaan. Tapi yang kita lihat bahwa barang rampasan ini kembali ke tengah masyarakat tidak hanya melalui lelang tapi juga melalui jalur hibah dan PSP," kata Purnama dalam media briefing DJKN, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: IMF akan Berikan Fasilitas SDR ke Indonesia, Ini Tujuannya

Sepanjang tahun 2021, barang rampasan yang dihibahkan mencapai Rp 108,85 miliar. Jumlahnya lebih tinggi dibanding tahun 2019 yang mencapai Rp 23,41 miliar.

Sementara, barang rampasan yang digunakan oleh kementerian atau lembaga melalui penetapan status penggunaan sebesar Rp 76,25 miliar sepanjang tahun 2021. Kendati demikian, jumlahnya lebih kecil dibanding tahun lalu yakni Rp 404,06 triliun.

"Data tahun 2020 tidak ada BMN yang dihibahkan. Alasannya, ada kalanya barang rampasan berada di satu kota, kemudian Pemda setempat butuh barang itu untuk menyediakan sarana kepada publik. Mereka bersurat kepada KPK atau Kejagung. Nanti KPK akan mohonkan kepada Kemenkeu untuk memberi persetujuan," jelas Purnama.

Lebih lanjut Purnama menuturkan, kementerin atau lembaga yang paling besar menerima barang rampasan melalui mekanisme PSP adalah Kejaksaan Agung senilai Rp 203,1 miliar.

Baca juga: PHK Adalah Pemutusan Hubungan Kerja, Simak Aturannya

Kemudiaan diikuti oleh Kementerian Pertahanan senilai Rp 75,8 miliar, Kementerian ATR atau BPN senilai Rp 41,9 miliar, KASN senilai Rp 36,7 miliar, dan BPWS senilai Rp 32,8 miliar.

Sedangkan Pemda yang paling banyak menerima hibah dari barang rampasan adalah Pemerintah Kota Yogyakarta senilai Rp 55,3 miliar, Pemerintah Provinsi Bali Rp 46,7 miliar, Pemda DIY senilai Rp 19,9 miliar, Pemkab Banyumas Rp 2,1 miliar, dan Pemkot Pekanbaru Rp 1,3 miliar.

"Yang paling besar adalah Pemkot Yogyakarta dan Pemprov Bali. Ke depan hibah barang rampasan akan semakin banyak," pungkas dia.

Baca juga: Utang Tembus 40 Persen dari PDB, Kemenkeu: Jangan Khawatir, Aman...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com