Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Bagaimana Aspek Pajak atas Keuntungan Investasi Saham di Singapura?

Kompas.com - 10/12/2021, 21:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dear, Tanya-tanya Pajak

Saya berinvestasi saham di Singapura. Bagaimana aspek pajak atas keuntungan dan dividen saham yang saya terima di sana?

Terima kasih. 

~Anthony, Singapura~

Jawaban:

Salaam, Pak Anthony. Terima kasih atas pertanyaan Anda. Saya Cahya Fitriana, Tax Advisory dari MUC Consulting akan menjawab pertanyaan Anda. 

Perlu diketahui potensi keuntungan dari investasi saham di pasar modal bisa berasal dari dua sumber, yaitu dari peningkatan harga saham (capital gain) dan dividen.

Baca juga: Bisakah Investasi dan Dividen Bebas Pajak?

Capital gain muncul jika saham yang kita miliki dijual dengan harga yang lebih tinggi daripada harga belinya. Adapun dividen adalah bagian laba yang dibagikan perusahaan kepada pemegang saham. Atas keduanya melekat kewajiban perpajakan yang berbeda.

Berkaitan dengan investasi saham yang Anda lakukan di bursa Singapura, pastikan dahulu apakah keuntungan yang Anda terima sudah dikenakan pajak oleh otoritas setempat atau belum.

Kalau sudah dipotong pajak di Singapura, sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura maka pajak tersebut dapat dikreditkan di Indonesia.

Namun, penghasilan atas keuntungan investasi di Singapura tersebut tetap diperhitungkan dan dilaporkan sebagai penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sebagaimana penghasilan yang didapat di dalam negeri. 

Penghasilan dividen atas investasi saham

Berdasarkan P3B, otoritas pajak Singapura dan Indonesia dimungkinkan melakukan pemajakan atas dividen di jurisdiksi masing-masing dengan tarif PPh tidak boleh melampaui batasan tertentu.

Baik untuk wajib pajak badan maupun orang pribadi yang memperoleh dividen dari kepemilikan saham perusahaan, tarif PPh-nya ditetapkan paling tinggi 15 persen. Perkecualiannya, wajib pajak badan yang menguasai lebih dari 25 persen saham perusahaan dikenakan tarif PPh atas dividennya maksimal 10 persen. 

Merujuk Pasal 18 PMK 18/PMK.03/2021, dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek dikecualikan dari objek PPh sebesar dividen yang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Dalam Peraturan tersebut juga disebutkan apabila dividen yang diterima tidak seluruhnya diinvetasikan di dalam negeri maka atas dividen yang tidak diinvestasikan dikenakan pajak di Indonesia dengan cara disetorkan sendiri oleh wajib pajak.

Untuk informasi lebih lanjut terkait kriteria, tata cara dan Jangka Waktu Investasi di atur di Pasal 33 sampai dengan Pasal 36 PMK 18/PMK.03/2021.

Secara ringkas, dividen yang diterima dari investasi saham yang diperdagangkan di bursa luar negeri dapat dikecualikan sebagai objek PPh, sepanjang di investasikan seluruhnya atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com