Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Ngobrol Bareng Fatur Java Jive, Apa yang Dibahas?

Kompas.com - 18/12/2021, 18:47 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani berbincang-bincang dengan vokalis Java Jive, Faturachman, usai bersosialisasi mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Bendahara negara ini ingin tahu lebih lanjut mengenai tanggapan Fatur sebagai salah satu wajib pajak prominen di Bumi Pasundan. Sebab selama ini banyak masyarakat yang menganggap pajak sebagai beban.

"Orang selalu melihat pajak itu sebagai beban dan menakutkan. Sesudah tadi menjelaskan mengenai UU HPP (di Gedung Sate, Bandung), saya mau menanyakan kepada Fatur ya, menurut kamu bagaimana UU HPP?," tanya Sri Mulyani memulai pembicaraan dengan Fatur, dikutip dari Instagram resminya, @smindrawati, Sabtu (18/12/2021).

Baca juga: Sri Mulyani: Ada Perusahaan Tak Setor PPh, Jahat

Menjawab pertanyaan itu, Fatur mengakui UU HPP kini lebih berpihak kepada masyarakat kecil. Masyarakat yang tidak memiliki penghasilan maupun yang penghasilannya di bawah batas pengenaan pajak, tetap tidak membayar pajak.

Sedangkan masyarakat dengan penghasilan besar, harus membayar pajak untuk membantu warga yang tidak membayar pajak tadi. Sebab, penerimaan perpajakan juga disalurkan untuk bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat tidak mampu.

"Buat saya ini berpihak kepada kaum menengah ke bawah terutama yang penghasilannya tidak besar, tapi juga tidak mengurangi yang berpenghasilan besar untuk memberikan kontribusi. Dan itu penting apalagi di kondisi sekarang, kita banyak terpuruk terutama teman-teman dari komunitas saya juga," sebut Fatur.

Fatur menyebutkan, keadilan dalam UU HPP terlihat dari besaran PTKP yang tidak diubah, namun pemerintah dan DPR sepakat menaikkan penghasilan kena pajak (PKP) di lapisan (bracket) terendah dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta.

Baca juga: Sri Mulyani Tidak Ingin Aset Negara Jadi Beban

Paralel dengan itu, pemerintah juga menambah satu lapisan teratas untuk orang super tajir, yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

"Tadi, pendapatan di bawah Rp 50 juta itu kita tidak harus membayar (pajak). Kalau lebih dari Rp 50-60 juta tidak harus membayar juga, jadi mesti dikurangi (terlebih dahulu PTKP-nya), jadi bayarnya yang sisanya saja. Yang kayaknya (bayar pajak) sepertinya akan besar ternyata tidak," sebut Fatur.

Kendati demikian kata Fatur, pemerintah perlu mensosialisasikan cara penghitungan pajak tersebut. Sebab, masih banyak warga yang belum mengerti tata cara menghitung pajak yang benar.

"Tapi kayaknya perlu sosialisasi, itu yang paling penting supaya informasinya sampai ke masyarakat," tutur Fatur.

Menurut Fatur, sosialisasi harus mencakup tata cara pelaporan pajak, utamanya saat ini pelaporan pajak lebih banyak mengandalkan online.

"(Website lapor pajak) Dibuat semenarik dan semudah mungkin supaya orang pas buka gampang ternyata. Atau dia lupa password, buka email, dapat. Sesimpel itu. enggak harus bongkar file lagi mencari nomor efin," pungkas Fatur.

Baca juga: Keluhan Sri Mulyani: Kalau Sudah Bicara Pajak, Kesannya Beban...

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Whats New
Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Whats New
Hanwha Life Akuisisi 40 Persen Saham Nobu Bank

Hanwha Life Akuisisi 40 Persen Saham Nobu Bank

Whats New
CIMB Niaga Tawarkan Reksa Dana Saham Syariah dalam Dollar AS

CIMB Niaga Tawarkan Reksa Dana Saham Syariah dalam Dollar AS

Earn Smart
Seberapa Besar Potensi Investasi Emas Digital?

Seberapa Besar Potensi Investasi Emas Digital?

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com