JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi.
Edaran yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 21 Desember 2021 tersebut ditujukan kepada para kepala daerah di seluruh tanah air.
Melalui SE tersebut, diatur juga agar kepala daerah memberikan sanksi bagi pelaku usaha maupun tempat kegiatan publik yang tidak menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Sanksi bagi Tempat Publik yang Tak Gunakan PeduliLindungi
"Melakukan penegakan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi secara konsisten dan menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut," isi dari SE Mendagri tersebut dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Sandiaga Uno ‘Paksa’ Pengunjung Restoran Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Adapun tempat publik yang wajib memasang aplikasi Peduli Lindungi di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya.
Dengan adanya potensi penyebaran Covid-19 varian Omicron, Tito meminta kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengambil langkah berupa mengintensifkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Yakni, dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di masing-masing daerah agar rutin melakukan tes dan pelacakan kontak erat Covid-19 guna mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas.
"Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 varian Omicron," kata Mendagri dalam SE-nya.
Langkah selanjutnya, melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengurus tempat ibadah, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan/mal, dan pelaku usaha dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.