Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saham Garuda Indonesia Berpotensi Delisting, Analis: Pelaku Pasar Terus Memantau

Kompas.com - 22/12/2021, 16:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta menilai para pelaku pasar saat ini masih terus memantau kondisi PT Garuda Indonesia (Persero) seiring dengan potensi penghapusan pencatatan atau delisting saham yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada awal pekan lalu.

"Para pelaku pasar terus mengamati perkembangan renegosiasi utang GIAA, serta kinerja fundamental emiten," ujar Nafan seperti dikutip dari Antara, Rabu (22/12/2021).

Menurut Nafan, renegosiasi utang maskapai plat merah tersebut diharapkan dapat mengurangi beban keuangan perseroan.

Baca juga: Membaca Momentum Penyelamatan Garuda Usai Berstatus PKPU Sementara

Kendati demikian, lanjut Nafan, langkah tersebut seyogyanya diikuti dengan efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan bisnis aviasi.

"Selama tidak ada restriksi maka mobilitas masih berjalan. Manfaatkan potensi tingkat okupansi yang tinggi untuk perjalanan aviasi. Tahun depan Kepemimpinan RI dalam G20. Semestinya mendorong investasi dan kepariwisataan," ujar Nafan.

Garuda Indonesia saat ini terus mengakselerasikan upaya restrukturisasinya dengan membangun komunikasi konstruktif dengan para kreditur, lessor maupun pemangku kepentingan terkait.

Menyikapi informasi tentang potensi delisting saham, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyampaikan bahwa perseroan terus memberikan perhatian penuh terhadap hal tersebut.

Untuk itu, Garuda Indonesia tengah fokus melakukan upaya terbaik dalam percepatan pemulihan kinerja melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) guna menghasilkan kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha, sehingga nantinya saham Garuda dapat kembali diperdagangkan seperti sedia kala.

Baca juga: Garuda Indonesia Pangkas 2.400 Karyawan Sepanjang Pandemi

Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di bursa, bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalama dua kondisi.

Pertama, perusahaan tercatat mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan terrcatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Kedua, bursa dapat melakukan delisting apabila saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Saham Garuda Indonesia telah disuspensi selama enam bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Juni 2023. (Citro Atmoko)

Baca juga: Ini Alasan Garuda Indonesia Tunda Penerbangan Umrah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com