JAKARTA, KOMPAS.com - Emas digital atau emas murni tanpa beban penyimpanan semakin digandrungi oleh masyrakat sebagai salah satu opsi investasi.
Melalui emas digital, masyarakat tidak perlu lagi merogoh kocek dalam-dalam untuk dapat memiliki instrumen investasi beresiko rendah itu.
Baca juga: Treasury Kantongo Izin Pedagang Emas Digital dari Bappebti
Di tengah tren kenaikkan minat emas digital, ternyata baru ada dua perusahaan atau penyelenggara yang mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sebagai pedagang emas digital.
Baca juga: Sakumas Dapat Restu dari Bappebti Jadi Platform Dagang Emas Digital
Koordinator Pemeriksa PBK Ahli Madya Bappebti Diah Sandita mengatakan, kedua penyelenggara itu ialah Treasury milik PT Indonesia Logam Pratama dan Sakumas milik PT Sehati Indonesia Sejahtera.
“Baru dua perusahaan yang dapat izin dari Bappebti dan sekarang ada beberapa juga yang proses pengajuan di kami,” kata dia, secara virtual, Kamis (13/1/2022).
Ia bilang, saat masih ada beberapa perusahaan lain yang mengantre untuk mendapat izin dagang emas digital.
Baca juga: Jelang Imlek, Harga Emas Diprediksi Terbang Tinggi, Saatnya Beli?