Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Siap-siap Pindah ke IKN Nusantara, Jumlah yang Pindah hingga Rumah Dinasnya Masih Dibahas

Kompas.com - 22/01/2022, 11:46 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan undang-undang Ibu Kota Negara Nusantara (RUU IKN) telah disahkan, selanjutnya pembangunan pun akan dimulai secara bertahap mulai tahun ini hingga 2024.

Nantinya sejumlah IKN Nusantara ini akan ditempati para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Awalnya, berdasarkan informasi dari situs ikn.go.id akan ada 500.000 ASN pindah ke IKN Nusantara. Namun sekarang, informasi di halaman situs tersebut telah dihapus.

Baca juga: SpaceX Elon Musk Incar Bangun Bandara di IKN Baru, Jarak Tempuh Indonesia-AS Cuma 2 Jam

 

Sehingga masih belum diketahui secara pasti berapa jumlah ASN tahap awal yang akan dimutasi ke IKN.

"Maaf belum bisa disampaikan (jumlah ASN yang akan mutasi ke IKN Nusantara) sebelum dilaporkan dalam Rapat Kabinet kepada Bapak Presiden," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo kepada Kompas.com, Sabtu (22/1/2022).

Baca juga: Ini Bocoran Kriteria Calon Kepala Badan Otorita IKN

Persiapan rancangan pembangunan rumah dinas

Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Iwan Suprijanto mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan rancangan pembangunan rumah dinas bagi pegawai pemerintahan yang akan pindah.

Lagi-lagi, dirinya tidak menyebutkan jumlah rumah dinas yang akan dibangun bagi ASN tersebut.

"Yang akan dibangun sejumlah ASN/TNI/Polri serta pejabat negara yang akan dipindahkan. Saya belum tahu (jumlah ASN pindah). Karena jumlah ASN/TNI/Polri yang akan dipindah juga belum ada," kata Iwan kepada Kompas.com, Sabtu. 

Begitu pula dengan anggaran yang untuk pembangunan rumah dinas masih belum diketahui akan menggunakan skema pembiayaan seperti apa.

"Pembiayaan (pembangunan rumah dinas ASN) sedang dirumuskan," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com