Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Binary Option Makan Banyak Korban, OJK Peringatkan Para Influencer

Kompas.com - 16/02/2022, 05:39 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan berkedok trading binary option dan robot trading belakangan banyak terungkap. Banyak korban mengaku merugi dan merasa ditipu oleh afiliator, yang di antaranya merupakan influencer.

Menyikapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan kepada influencer. Para influencer diminta untuk lebih berhati-hati dalam memasarkan atau mempromosikan produk dan layanan jasa keuangan agar tidak merugikan masyarakat.

"OJK mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia," tutur Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam unggahan akun Instagram OJK, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Bukan Hanya Binary Option, OJK Juga Larang Bank Fasilitasi Robot Trading Forex

"Agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal," tambahnya.

Di sisi lain, masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap penyelenggara binary option atau robot trading, yang mengaku memiliki izin OJK. Sebab, izin tersebut dipastikan palsu keberadaannya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Otoritas Jasa Keuangan (@ojkindonesia)

OJK menegaskan tidak pernah menerbitkan izin untuk binary option atau robot trading. Adapun produk-produk perdagangan berjangka komoditi pengawasannya dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Perlu diketahui bahwa untuk aset kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi (emas, forex, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK," ujar Sekar.

Selain itu, OJK juga melarang bank untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, dan skema ponzi.

Baca juga: Sudah Diblokir dari Tahun Lalu, Kenapa Binary Option Masih Marak?

Adapun OJK sudah memiliki Satgas Waspada Investasi (SWI) yang menindak praktik-praktik investasi ilegal, termasuk menutup entitas investasi bodong tersebut. Anggota SWI berasal dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk dari Kepolisian.

Sebelumya Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, banyaknya korban yang tertipu oleh praktik investasi ilegal seperti binary option, tidak terlepas dari masih rendahnya pemahaman atau literasi keuangan masyarakat.

Banyak orang yang justru mengesampingkan prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi, dan lebih memilih mempercayai promosi dari tokoh publik atau influencer.

"Mereka tertipu dengan banyaknya bonus yang ditawarkan member get member dan mempercayai segala endorsement tokoh agama, atau tokoh masyarakat, atau influencer," ujarnya.

Baca juga: Afiliator Binary Option Ilegal, Transaksinya Dilarang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com