Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken UU IKN, Pembangunan Ibu Kota Negara Dimulai

Kompas.com - 17/02/2022, 19:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada Selasa (15/2/2022).

Dengan ditandatanganinya UU tersebut, menandai segera dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pembangunan IKN yang mengusung Kota Dunia untuk Semua tersebut menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.

Baca juga: Jokowi: Pembangunan IKN Bagian Penting dari Transformasi Ekonomi RI

"Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia. Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan," ujar Suharso melalui siaran pers, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Merasa Difitnah Dapat Proyek di IKN, Adik Prabowo: Kebohongan Besar

Lebih lanjut kata dia, terdapat tiga tujuan utama IKN, yakni simbol identitas nasional, kota berkelanjutan di dunia, serta sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan.

Pembangunan IKN, selain menjadi upaya mengubah paradigma pembangunan menjadi Indonesia-sentris, juga sekaligus untuk merealisasikan Visi Indonesia 2045.

Baca juga: Kemenhub Siapkan Transportasi Cerdas dan Terintegrasi di IKN

Dalam setiap prosesnya, pembangunan IKN akan melibatkan masyarakat sekitar Kalimantan Timur.

"Masyarakat lokal partisipasinya luas, apakah ikut dalam membangun, apakah ikut dalam bekerja, semuanya terbuka, lapangan kerja terbuka untuk mereka," tutur Suharso.

Baca juga: IKN Pindah, Aset Negara di Jakarta Senilai Rp 300 Triliun Akan Disewakan

Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadia Wati menuturkan, tata kelola pemerintahan IKN dipastikan tidak akan keluar dari konstitusi.

"Tata kelola di IKN ini perlu kerja lincah atau agile, efektif, dan efisien. Walau bentuk pemerintah khusus, harus konstitusional, harus tetap berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, tapi tetap mengadopsi kebutuhan dalam rangka mewujudkan IKN," kata Suharso.

Baca juga: Bangun IKN Baru Berpotensi Bikin Utang RI Bengkak, Baiknya Ditunda atau Jalan Terus?

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com