Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Polri Tangkap Dua Petinggi KSP Indosurya, Ini Aset yang Disita

Kompas.com - 01/03/2022, 18:55 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menangkap dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta akhir pekan lalu. Hal ini terkait kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal yang terjadi pada KSP Indosurya.

"Beberapa aset sudah kami sita terutama aset bergerak, berupa kendaraan. Sedangkan, untuk aset tidak bergerak seperti porperti sesuai dengan ketentuan kami masih menunggu izin penetapan dari pengadilan setempat," terang Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, dalam konferensi pers Selasa, (1/3/2022).

Ia menambahkan, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengurus pengambilan aset tidak bergerak.

Baca juga: Daftar Negara Pengimpor Senjata Militer Terbesar di Dunia

Lebih jauh, Bareskrim bilang telah memblokir beberapa rekening yang terafiliasi dengan KSP Indosurya. Bareskrim juga mengharapkan informasi dari masyarakat mengenai aset Indosurya yang lain.

"Selanjutnya kami akan mengungkapkan sebanyak banyakanya uang lainnya kepada para korban, sesuai ketentuan hukum yang berlaku," terang Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam kesempatan yang sama.

Selanjutnya, Whisnu mengungkapkan pihaknya akan menyelesaikan berkas hasil penyidikan sebelum nantinya diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum.

"Kita tidak menghentikan, tetapi kami sedang mengumpulkan berkas dan kelengkapan berita acara. jadi ini sedikit lama karena kami sedang melengkapi berkas setelah dikirim ke Kejaksaan Agung," kata dia.

Baca juga: BRI Rombak Komisaris dan Direksi, Ini Susunannya

Bareskrim mencatat, jumlah nasabah yang bergabung dalam investasi Indosurya ini kurang lebih sekitar 14.500 investor. Sementara, uang yang dikumpulkan ada sekitar Rp 15 triliun.

Sampai saat ini, terdapat 22 laporan polisi baik di Bareskrim, maupun di Polda Metro Jaya. Jumlah kerugian ditaksir sebanyak Rp 500 miliar.

Melalui desk penanganan Indosurya, Bareskrim juga menerima 181 laporan dari 1.262 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp 4 triliun.

Baca juga: Apa Kabar Revisi Aturan JHT? Ini Jawaban Kemenaker

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com