JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus menerapkan PPKM di Pulau Jawa-Bali hingga tanggal 14 Maret 2022. Wilayah asesmen pun bervariasi, mulai dari level 2-4 dan tidak ada wilayah dengan asesmen level 1.
Wilayah tersebut tertera di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level, 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022," sebut Inmendagri, Selasa (8/3/2022).
Dalam Inmendagri, daerah Jawa-Bali didominasi dengan asesmen level 2 dan 3.
Namun ada pula wilayah yang masih berstatus level 4, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), satu kota di Jawa Tengah, dan satu kota di Jawa Timur.
Baca juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Sampai 14 Maret, Wilayah Level III Bertambah
Untuk lebih jelas, simak wilayah level 2,3,4 sampai tanggal 14 Maret 2022.
- DKI Jakarta
Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
- Banten
Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
- Jawa Barat
Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.
- Jawa Tengah
Kabupaten Banjarnegara.
- Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Gresik.