JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu mengatakan, upaya pemulihan ekonomi yang terdampak akibat pandemi Covid-19 membutuhkan kontribusi banyak pihak, termasuk kaum perempuan di sektor usaha mikro.
Thomas menilai, kontribusi mereka sangat dibutuhkan mengingat sektor usaha mikro kecil (UMK) yang mendominasi lanskap kewirausahaan di Indonesia.
“Proporsi perempuan sebagai pelaku UMK di Indonesia signifikan, baik sebagai pemilik maupun pekerja. Peran mereka dalam perekonomian sangat penting baik untuk menyerap tenaga kerja maupun untuk menyerap produksi yang bisa dikelola untuk menghasilkan nilai tambah. Dibutuhkan dukungan kemudahan birokrasi supaya partisipasi perempuan dapat dimaksimalkan dalam rangka upaya pemulihan perekonomian,” ujar Thomas Dewaranu dalam siaran persnya, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Pengamat: Konflik Rusia-Ukraina Bisa Memperlambat Pemulihan Ekonomi RI
Thomas menuturkan, salah satu yang dapat dilakukan untuk mendukung kaum oerempuan di sektor UMKM adalah melalui transformasi usaha mereka ke ranah digital sehingga mereka mendapatkan kemudahan untuk memulai usaha dari rumah sampai menjalani perannya sebagai ibu.
Thomas juga mengatakan, prosedur perizinan usaha perlu diatur agar mereka tidak perlu melalui proses yang panjang dan mahal.
Baca juga: Meski Omicron Merebak, Sektor Industri Diprediksi Tetap Mampu Dorong Pemulihan Ekonomi
Seperti yang diketahui sebelumnya, selain izin usaha reguler, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan penjual daring dengan laman sendiri untuk mendapatkan izin melalui Permendag 50/2020.
Thomas mengatakan, belum semua usaha mikro menyadari kewajiban perizinan ini.
"Ada yang menganggap pengurusannya sebagai proses yang panjang dan mahal. Ketidakpatuhan ini menutup peluang mereka untuk memasuki pasar digital atau bahkan mendorong mereka menggunakan platform yang kurang aman, yang bertentangan dengan upaya pemerintah untuk mencapai 30 juta UMKM digital pada tahun 2023," paparnya.
Baca juga: Kemenaker: Upah Minimum Tidak Berlaku bagi Usaha Mikro dan Kecil