Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Syarat dan Cara Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 12/03/2022, 09:50 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comJaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP adalah program yang akan memberikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai.

Selain memberikan manfaat dalam bentuk uang tunai, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan juga memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Meski begitu, program JKP bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon. Pengusaha yang melakukan PHK tetap wajib memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang.

Baca juga: ID Food Sudah Distribusikan 8,1 Juta Liter Minyak Goreng

Dikutip dari laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id, manfaat uang tunai program JKP diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja di selenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.

Diketahui, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP sudah bisa mulai dicairkan sejak 11 Februari 2022 lalu.

Adapun manfaat uang tunai dari JKP diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima.

Besaran JKP dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir. Lalu, bagaimana cara mencairkan JKP?

Baca juga: Stripe Umumkan Kemitraan dengan FTX

Syarat pencairan JKP BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman indonesiabaik.id, berikut adalah syarat pencairan JKP atau syarat klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan:

  • Peserta yang mengalami PHK
  • Peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut
  • Peserta berkeinginan bekerja kembali
  • Terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan

Cara mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang terkena PHKkemnaker.go.id Cara mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang terkena PHK

Perlu dicatat juga bahwa klaim pengajuan JKP BPJS Ketenagakerjaan dilakukan sesaat setelah terjadi PHK hingga 3 bulan mendatang. Jika lewat masa 3 bulan, manfaat JKP hangus.

Artinya, pekerja yang mengundurkan diri, cacat tetap total, pensiun, meninggal dunia, PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP.

Baca juga: Ketika Jokowi Cerita Ekonomi Sudah Sulit akibat Covid-19, Kini Tambah Perang Rusia-Ukraina...

Tahapan dan cara mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan

Adapun tahapan dan cara mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

1. Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan bulan pertama:

  • Masuk ke portal Siap Kerja di laman siapkerja.kemnaker.go.id
  • Pilih menu Ajukan Klaim
  • Isi data pribadi, nomor rekening dan menandatanganu surat KAPK
  • Data akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan
  • Peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
  • Proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening peserta

2. Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan bulan kedua hingga bulan keenam:

  • Peserta melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja
  • Peserta melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara
  • Peserta mengikuti konseling yang sudah dirancang
  • Peserta mengikuti Pelatihan Kerja di periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen
  • Peserta mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja

Baca juga: Gara-gara Putin, Warga AS Menderita Karena Harga Bensin Kian Mahal

Cara mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang terkena PHKKOMPAS.com/Miftahul Huda Cara mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang terkena PHK

Itulah beberapa syarat dan cara mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan bulan pertama hingga bulan keenam secara online. Bisa dikatakan, program JKP membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com