Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Krisis Minyak Goreng, YLKI: Pemerintah Seharusnya Belajar dari Subsidi Gas Melon...

Kompas.com - 17/03/2022, 14:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk perketat pengawasan harga minyak goreng non premium.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, penyediaan minyak goreng subsidi di pasaran ini sangat mudah dimanfaatkan oleh oknum konsumen kelas atas.

"Jangan sampai kelompok konsumen minyak goreng premium mengambil hak konsumen menengah bawah dengan membeli apalagi memborong minyak goreng non-premium yang harganya jauh lebih murah," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Ini Penyebab Harga Minyak Goreng di Malaysia Cuma Rp 8.500 Per Kg

Oleh karenanya, dia meminta pemerintah menggelontorkan subsidi minyak goreng secara tertutup agar masyarakat menengah bawah bisa mendapatkan minyak goreng murah.

Pasalnya, jika subsidi dilakukan secara terbuka maka subsidi tidak akan tepat sasaran karena berpotensi diborong oleh kelompok-kelompok tertentu.

"Idealnya subsidi minyak goreng sebaiknya bersifat tertutup saja, by name by address. Pemerintah seharusnya belajar dari subsidi pada gas melon," ucapnya.

Sementara terkait kebijakan pemerintah yang menyerahkan harga minyak goreng premium kemasan ke pasar, dinilai sebagai langkah yang mungkin bisa meredakan permasalahan minyak goreng yang sudah terjadi berbulan-bulan ini.

Baca juga: HET Minyak Goreng Curah Naik Jadi Rp 14.000/Liter

Kebijakan ini menurutnya, lebih market friendly sehingga mungkin bisa memperbaiki distribusi dan pasokan minyak goreng sehingga harga minyak goreng dapat lebih terjangkau.

"Selama ini intervensi pemerintah pada pasar minyak goreng, dengan cara melawan pasar terbukti gagal total. Malah menimbulkan chaos di tengah masyarakat," tutur dia.

Sebagai informasi, pemerintah telah menghapus kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng. Kebijakan pengaturan harga tersebut dianggap sebagai biang kerok hilangnya minyak goreng dari pasaran beberapa pekan terakhir.

Sebagai gantinya, pemerintah menggelontorkan subsidi untuk minyak goreng Rp 14.000 berbentuk curah. Sedangkan untuk penentuan harga minyak goreng premium atau kemasan, pemerintah tidak ikut campur.

Baca juga: Menko Airlangga: Minyak Goreng Kemasan Sesuaikan Harga Keekonomian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com