Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Subsidi Minyak Goreng Curah Harusnya Menggunakan Dana APBN

Kompas.com - 20/03/2022, 14:38 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan subsidi minyak goreng non-premium atau curah menggunakan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Pemberian subsidi ini dilakukan agar harga minyak goreng curah tetap berada di angka Rp 14.000 per liter untuk kebutuhan masyarakat.

Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengatakan, seharusnya dana subsidi minyak goreng curah diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena aliran dananya lebih transparan.

"Memang idealnya subsidi minyak goreng ini melalui APBN sehingga lebih transparan dan pengawasannya pun jauh lebih mudah daripada BPDPKS," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (20/3/2022).

Baca juga: Kemenhub Ajak Penonton MotoGP Manfaatkan Tempat Tidur Terapung Gratis

Bhima mengatakan selain karena sulit diawasi, dana BPDPKS juga dihkawatirkan tidak akan cukup mensubsidi minyak goreng curah yang selama ini banyak digunakan oleh masyarakat kalangan menengah ke bawah dan pelaku UMKM.

"Jadi kalau misalkan pakai dana BPDPKS nanti mengulang lagi minyak goreng subsidi di kemasan yang akhirnya habis juga di pasaran. Jadi saya tidak setuju ya dengan subsidi ini," ucapnya.

Pemerintah juga dapat meminta data masyarakat miskin yang terdapat di Data Terpadu Kesejahteran Sosial oleh Kementerian Sosial dalam menyalurkan subsidi minyak goreng curah.

Hal ini supaya tidak mengulang kesalahan subsidi minyak goreng kemasan beberapa waktu lalu yang dinilai tidak efektif menurunkan harga minyak goreng di pasaran.

Pasalnya, minyak goreng kemasan yang disubsidi tersebut justru dibeli oleh masyarakat kalangan menengah ke atas bukan menengah ke bawah.

Baca juga: Ongki Wanadjati Dana Mundur dari Jabatan Dirut BTPN

"Pengawasan untuk subsidi ini bisa digabungkan dengan data terpadu kesejahteraan sosial sehingga lebih tepat sasaran siapa penerima subsidinya," kata dia.

Kemudian, menurut dia, peredaran minyak goreng curah sangat rentan dicurangi oleh oknum karena minyak goreng curah tidak ada barcode dan kode produksi sehingga dapat dioplos dengan minyak jelantah.

Hal tersebut akan membuat harga minyak goreng curah di ritel tetap mahal sehingga subsidi tidak tepat sasaran.

"Jadi minyak goreng curah itu susah sekali untuk diawasi subsidinya. Jadi moral hazardnya terlalu besar," tutur dia.

Baca juga: Harga Emas Antam Turun Rp 17.000 Per Gram Selama Sepekan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com