JAKARTA, KOMPAS – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis 2022 bagi UMK, melalui Program Sehati.
Program yang diluncurkan tahun 2021 ini merupakan program kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
"Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) akan kita mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022. Berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham dikutip dari laman resmi Kemenag.
Aqil menyebut kuota sertifikasi halal gratis 25.000 itu hanya digunakan untuk fasilitasi UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare.
Self-declare meliputi sejumlah kriteria khusus, seperti produk sederhana dan tidak berisiko, serta proses produksi menggunakan bahan yang dapat dipastikan kehalalannya.
Untuk bisa self declare, UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.
"BPJPH tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self-declare. Tapi tak usah khawatir karena UMK juga bisa mendapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta," ujar Aqil.
Ia menjelaskan, masing-masing lembaga mengalokasikan anggaran bagi sertifikasi halal UMK dalam jumlah yang variatif.
Misalnya pada tahun 2021, ada 112 lembaga/fasilitator yang menyediakan anggaran biaya sertifikasi halal bagi UMK. Total anggaran mencapai Rp 16,5 miliar. Pelaku usaha yang mendapat manfaat sebanyak 7.160 UMK.
Meski demikian, UMK juga bisa mendapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal gratis atau sertifikasi halal gratis 2022?
Dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, berikut daftar lengkap syarat sertifikasi halal gratis 2022 atau sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha kecil kategori self-declare:
Itulah beberapa syarat sertifikasi halal gratis 2022 atau syarat mendapatkan sertifikat halal gratis baru para pelaku usaha kecil menengah (UKM).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.