Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Transformasi IKNB Sesuai dengan Pengawasan Berbasis Risiko

Kompas.com - 28/03/2022, 19:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan transformasi IKNB telah sesuai dengan rencana implementasi pengawasan berbasis risiko (Risk Based Supervision/RBS).

Dilansir dari Antara, Kepala Eksekutif pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi Idris mengatakan, transformasi IKNB sudah on track.

"Sesuai rencana, seperti implemantasi pengawasan risk based supervision (RBS) dan pemisahan untuk pengawasan serta pemeriksaan khusus sudah dibentuk untuk memisahkan penanganan supaya lebih fokus," kata dia seperti dikutip Kompas.com Senin (28/3/2022).

Baca juga: OJK Buka Kemungkinan Perluas Penerapan OBox ke Pasar Modal dan IKNB

Dia menjelaskan, beberapa program transformasi IKNB sudah dalam proses finalisasi, seperti aturan financial technology (fintech) peer to peer lending yang sudah sampai tahap harmonisasi dan diharapkan segera selesai tahun 2022 ini.

Riswinandi menjelaskan, transformasi IKNB telah dilakukan sejak 2018 setelah melihat hasil dari evaluasi di bidang pengaturan dan pengawasan IKNB dibanding dengan industri perbankan dan pasar modal.

Selanjutnya pada 2019, OJK melakukan penyempurnaan pengaturan prudential, pengawasan RBS, infrastruktur sistem informasi pengawasan (SIP) IKNB, early warning system (EWS), dan penataan organisasi INKB.

Baca juga: Daftar Fintech Securities Crowdfunding Syariah yang Dapat Izin OJK

Kemudian di 2020, OJK melakukan penguatan infrastruktur pengawasan IKNB, penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), dan pembentukan satuan kerja pengawasan khusu IKNB.

"Sekarang setalah ada dashboard ini, setiap saat kami sebagai pengawas IKNB dengan dukungan pengawas pasar modal secara real time bisa melihat perkembangan investasi efek di perusahaan asuransi dan dana pensiun sehingga dengan cepat kita bisa deteksi dan minta penjelasan. Ini early warning system yang merupakan bagian dari transformasi IKNB yang membuat pengawasannya lebih optimal," kata Riswinandi.

Pada tahun 2021, transformasi IKNB berlanjut dengan penguatan peraturan seperti exit policy dan tindakan pengawasan, Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi (MRTI), serta Konsolidasi pengawasan dan Optimalisasi Peran Sistem Informasi Pengawasan.

"Sementara di 2022, OJK terus melakukan penguatan pengawasan IKNB," imbuh Riswinandi.

Sebagai informasi, OJK mencatat aset IKNB tumbuh 7,71 persen secara tahunan di Desember 2021. Sejak 2017 aset IKNB tumbuh dari sekitar Rp 2.200 triliun menjadi Rp 2.839 trliliun di akhir 2021.

Sementara, pertumbuhan investasi IKNB pada Desember 2021 tercatat sebesar 8,53 persen year on year. Sebagai rincian, nilai investasi IKNB sejak 2018 tercatat naik dari sekitar Rp 1.000 triliun menjadi Rp 1.724 triliun di akhir 2021.

Baca juga: Demi Lindungi Nasabah Asuransi, OJK Rilis Surat Edaran soal Unit Link, Ini Isinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com