Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Lindungi Nasabah Asuransi, OJK Rilis Surat Edaran soal Unit Link, Ini Isinya

Kompas.com - 23/03/2022, 17:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan akhirnya menerbitkan Surat Edaran Otiritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau yang dikenal dengan unit link.

SEOJK PAYDI mengatur penyelenggaraan PAYDI oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah mulai berlaku sejak 14 Maret 2022.

“Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, agar pemasaran produk PAYDI atau unit link ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi dalam siaran pers, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Aturan Baru Asuransi Unit Link Akhirnya Terbit, Ini Poin-poin Pentingnya

Ia menambahkan, SEOJK PAYDI mendorong perbaikan pada tiga aspek utama yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset PAYDI.

Ia berharap, perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi dapat memastikan pemegang polis PAYDI benar-benar telah memahami PAYDI yang dibeli. Hal itu termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis.

Hal ini, ia katakan dengan mempertimbangkan tingkat literasi asuransi yang masih rendah. Sementara, PAYDI merupakan produk asuransi yang kompleks karena menggabungkan unsur asuransi dan investasi.

Baca juga: Seruan Korban Unit Link: OJK adalah Otoritas, Jangan Takut dengan Perusahaan Asuransi...

Riswinandi menjelaskan, perbaikan tata kelola aset PAYDI ditujukan agar aset PAYDI dikelola dengan lebih hati-hati sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap pengelolaan aset PAYDI.

Dengan demikian, ia berharap sengketa dan permasalahan dalam pengelolaan PAYDI yang terjadi selama ini diharapkan tidak terulang pada masa mendatang.

Baca juga: Korban Asuransi Unit Link AIA, Prudential, AXA Mandiri Gelar Demo, Tagih Janji OJK

Pemasaran sesuai kebutuhan calon pemegang polis

Selanjutnya dalam proses pemasaran, perusahaan harus melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis, profil risiko pemegang polis, serta memastikan bahwa PAYDI yang dibeli telah sesuai dengan hasil penilaian tersebut.

Selain itu ia melanjutkan, perusahaan perlu memberikan penjelasan yang akurat, jelas, dan lengkap mengenai spesifikasi PAYDI yang dipasarkan. Perusahaan juga perus mengonfirmasi pemahaman pemegang polis atas PAYDI yang dibeli.

Baca juga: Didemo Korban Asuransi Unit Link, OJK: Jika Ada Penipuan, Masuknya Jalur Pidana

Ada welcoming call dan bukti rekaman

Setelah pemegang polis membeli PAYDI, perusahaan harus melakukan welcoming call kepada pemegang polis untuk konfirmasi ulang bahwa PAYDI yang dibeli telah sesuai dengan permohonan dan dipahami dengan baik.

Ia bilang untuk mengantisipasi potensi perselisihan di kemudian hari, perusahaan juga harus mendokumentasikan proses penjelasan produk dan welcoming call tersebut dalam bentuk rekaman.

Baca juga: Korban Asuransi Unit Link Demo, AIA: Penyelesaian Harus Dilakukan Per Individu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com