Transparansi
Selain itu, dalam SEOJK PAYDI juga diatur isi minimum yang harus dicantumkan dalam ringkasan informasi produk yang disampaikan kepada calon pemegang polis.
Pada aspek transparansi kepada pemegang polis, perusahaan harus menyampaikan informasi kepada pemegang polis secara berkala.
Itu mencakup publikasi nilai aset bersih secara harian, penyampaian laporan nilai tunai yang memuat mutasi dan saldo nilai tunai masing-masing polis. Untuk jangka waktunya, paling sedikit setiap tiga bulan atau sesuai dengan periode pembayaran premi.
Terakhir, perusahaan harus menyampaikan laporan perkembangan masing-masing subdana (fund factsheet) yang dikelola perusahaan paling sedikit setiap tiga bulan.
Evaluasi-evaluasi
Selanjutnya, di dalam SEOJK PAYDI Riswinandi mengatakan, isi minimum laporan nilai tunai dan laporan perkembangan subdana perlu diatur.
Untuk mendorong perbaikan tata kelola aset PAYDI, SEOJK PAYDI mengatur kewajiban untuk melakukan evaluasi atas strategi dan kinerja investasi secara berkala.
Hal tersebut menyangkut juga pada evaluasi atas kompetensi minimum SDM pengelola investasi, batasan investasi pada pihak terkait, bukan pihak terkait, reksa dana, dan instrumen luar negeri, dan penatausahaan aset PAYDI oleh bank kustodian.
Evaluasi dana pemegang polis
Kemudian dalam pengelolaan aset PAYDI, perusahaan juga harus melakukan evaluasi atas kecukupan nilai tunai pemegang polis.
Terutama evaluasi dalam hal pemegang polis akan menambah asuransi tambahan (rider), mengambil cuti premi, melakukan penarikan nilai tunai, dan menambah besaran uang pertanggungan.