Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Lindungi Nasabah Asuransi, OJK Rilis Surat Edaran soal Unit Link, Ini Isinya

Kompas.com - 23/03/2022, 17:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Aturan spesifikasi produk

Riswinandi berujar, selain ketiga area utama perbaikan tersebut, penyempurnaan aturan PAYDI juga mengatur mengenai spesifikasi produk.

Tujuannya, untuk mengurangi potensi sengketa terkait dengan spesifikasi produk. Hal tersebut antara lain mengenai cuti premi, waiting period, dan waktu penerimaan premi.

Aturan syarat menjual PAYDI

Lalu, terdapat juga pengaturan mengenai persyaratan perusahaan yang dapat menjual PAYDI. Sehingga, harapannya perusahaan telah memiliki dukungan SDM dan sistem pendukung pengelolaan PAYDI.

Pengawasan OJK

Terakhir dia janji, penguatan seluruh aspek regulasi tersebut akan diiringi dengan pengawasan.

"Tentu saja agar permasalahan PAYDI dapat diminimalisir, konsumen PAYDI lebih terlindungi, dan industri asuransi dapat tetap tumbuh dengan mengedepankan praktik usaha yang sehat," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com