Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI-Malaysia Sepakati Gaji Minimum PMI di Negeri Jiran Rp 5,2 Juta

Kompas.com - 01/04/2022, 21:17 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia dan Malaysia menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Malaysia. 

Nota Kesepahaman yang ditandatangani di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (1/4/2022) itu, mengatur mekanisme satu kanal untuk semua proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan PMI di Malaysia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut ada beberapa poin penting yang telah disepakati dalam MoU tersebut, selain penempatan, gaji bagi Asisten Rumah Tangga (ART) juga dipertegas secara nominal.

Baca juga: Tarif PPN 11 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bakal Naik

Ida bilang, Perwakilan RI di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI sebesar 1.500 ringgit dan pendapatan minimum calon pemberi kerja 7.000 ringgit. Penetapan pendapatan minimum bagi calon pemberi kerja ini, untuk memastikan agar gaji PMI benar-benar terbayar.

"Gaji mereka (PMI) minimal 1.500 ringgit atau Rp 5,2 juta bersih tanpa potongan. Lebih besar dari UMP DKI. Ini kenaikan dari yang sebelumnya sekitar 1.200 ringgit," katanya di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Selain itu, PMI juga akan memperoleh jaminan sosial ganda yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Indonesia dan di Malaysia.

Lebih lanjut kata dia, sesuai MoU, PMI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dan family cook hanya akan bekerja di satu tempat atau rumah. Dalam satu rumah tersebut harus berisi 6 anggota keluarga

Baca juga: Peran Luhut di Balik Kenaikan Harga Pertamax

"Pemberi kerja dapat merekrut PMI dengan jabatan child caretaker untuk merawat anak dan atau elderly caretaker untuk merawat lansia sesuai kebutuhan," jelasnya.

Ia kembali menjelaskan, MoU yang dibahas sejak Oktober 2021 saat Technical Working Group ke-1/TWG-1 dan difinalisasi Maret 2022 ini merupakan capaian sangat positif bagi kedua negara.

"Proses penempatan PMI pada sektor domestik ke Malaysia di bawah skema one channel system akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh kedua pemerintah," ujarnya.

Baca juga: Penetapan Harga Saham IPO GoTo Dinilai Sudah Memperhitungkan Kondisi Pasar Modal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com