Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini Insentif Prakerja Bisa Dicairkan lewat BCA, Begini Caranya

Kompas.com - 12/04/2022, 16:38 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Central Asia Tbk telah resmi menjadi mitra pembayaran insentif program Kartu Prakerja sejak beberapa waktu lalu.

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan, dengan telah masuknya perseroan ke dalam ekosistem program Kartu Prakerja, peserta program tersebut dapat melakukan pencairan insentif melalui BCA sejak 18 Maret 2022.

Peserta yang memiliki rekening BCA dapat mencairkan insentif yang telah ditentukan pemerintah sesuai dengan jadwal, dengan memilih BCA saat melakukan penuatan rekening pada dashoard Kartu Prakerja masing-masing penerima.

Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022

"BCA sebagai bagian dari perbankan nasional pun turut mengapresiasi serta mendukung secara penuh upaya yang dilakukan pemerintah untuk memulihkan perekonomian di indonesia," ujar Jahja dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022).

Lebih lanjut ia bilang, dukungan BCA terhadap program Kartu Prakerja juga merupakan bentuk dukungan perseroan dalam mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) dan keuangan berkelanjutan khususnya dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM).

"Meningkatkan pemberdayaan serta kompetensi masyarakat Indonesia dapat menjadi kunci pemulihan ekonomi untuk kembali hidup dengan normal," kata dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menyebutkan, dengan masuknya BCA di program Kartu Prakerja menambah lebih banyak pilihan dan kemudahan bagi Sobat Prakerja.

Baca juga: Golden Moment, Realisasi Belanja Negara Sudah 18,1 Persen di Kuartal I-2022

"Ini sesuai prinsip program Kartu Prakerja yang memberikan voice and choice kepada penerima," ucapnya.

Bagi penerima Kartu Prakerja yang ingin melakukan pencairan insentif melalui rekening BCA, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Pastikan bahwa nomor rekening bank merupakan atas nama penerima insentif dari prakerja serta menggunakan NIK yang telah terdaftar di dashboard Kartu.
  2. Login akun ke www.prakerja.go.id dan masuk ke dashboard akun. Pada bagian Rekening, klik Sambungkan. Kemudian, klik sambungkan pada rekening bank yang ingin ditujukan.
  3. Masukkan data rekening dan pastikan memasukkan data yang benar. Lalu klik Konfirmasi.
  4. Rekening bank sudah terhubung dengan Prakerja dan dana insentif akan segera di transfer menuju rekening terdaftar sesuai dengan penjadwalan.

Baca juga: Mafia Minyak Goreng Masih Misteri, Kemendag: Bukti Sudah Kami Serahkan, tapi Belum Cukup

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com