Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Jatuhkan Sanksi kepada PT Asia International Insurance Brokers

Kompas.com - 27/05/2022, 15:54 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Asia International Insurance Brokers.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin mengatakan, sanksi tesebut disampaikan melalui melalui surat Nomor S-15/NB.1/2022 tanggal 28 April 2022.

"Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha ini memiliki jangka waktu 3 bulan kepada perusahaan pialang asuransi PT Asia International Insurance Brokers," dalam keterangan resmi, dikutip Kompas.com, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Simak Promo Minyak Goreng di Alfamart

Ia menjelaskan, pengenaan sanski atas PT Asia International Insurance Brokers karena perusahaan tersebut belum melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan.

Adapun rekomendasi itu sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan NonBank, sebagaimana peraturan tersebut telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014.

Ihsanuddin mengatakan, PT Asia International Insurance Brokers dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

"Namun demikian, PT Asia International Insurance Brokers wajib tetap melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kompas.com, Jumat (27/5/2022).

Sebagai informasi, PT Asia International Insurance Brokers beralamat di Gedung Yarnati Lt. 4 Jalan Proklamasi No. 44 Jakarta 10320.

Baca juga: Siap-siap, PGN Bakal Tebar Dividen Rp 3,01 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com