Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Beredar Surat Palsu Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS | Alasan Perubahan Rute KRL

Kompas.com - 30/05/2022, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Waspada, Beredar Surat Palsu Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meminta masyarakat waspada menyusul beredarnya surat pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce memastikan surat tersebut palsu atau hoaks. Sebab Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN mengamanatkan bahwa pengangkatan ASN, baik PNS maupun PPPK hanya dilakukan melalui proses seleksi.

"Semua pengangkatan ASN harus melalui tahapan seleksi. Tidak ada pengangkatan tanpa tes. Surat tersebut dipastikan palsu dan tidak benar. Mohon masyarakat mengabaikan surat tersebut," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (29/5/2022).

Dalam surat yang beredar terdapat kop dan nomor surat menyerupai surat asli yang dikeluarkan Menteri PANRB. Surat tersebut bernomor B/2631/M.PANRI dan tertulis ditandatangani Menteri PANRB pada 25 Mei 2022 dengan perihal Informasi Mengenai Pengadaan Pegawai ASN Tahun 2022.

Selengkapnya simak di sini

2. Beredar Kabar Pengangkatan Tenaga Honorer Tanpa Tes, Kementerian PAN-RB: Hoaks

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) buka suara terkait surat yang ramai beredar melalui pesan singkat WhatsApp tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menegaskan, surat yang beredar tersebut tidak benar adanya atau hoaks.

Ia pun memastikan, Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan surat terkait pengangkatan tenaga honorer tanpa tes.

“Surat tersebut dipastikan palsu dan tidak benar. Mohon masyarakat mengabaikan surat tersebut,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (28/5/2022).

Baca selengkapnya di sini

3. Terjadi Gelombang PHK di "Startup", Tanda Fenomena "Bubble Burst"?

Dalam kurun waktu sepekan, sejumlah perusahaan rintisan atau startup Tanah Air dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.

Kabar pengurangan karyawan awalnya datang dari platform edutech Zenius, kemudian disusul platform keuangan digital LinkAja, hingga teranyar platform e-commerce JD.ID.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com