Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerap Disepelekan, Simak Aturan Mengemudi Jarak Jauh yang Benar

Kompas.com - 07/06/2022, 12:11 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beristirahat sangat diperlukan untuk pengemudi jarak jauh agar tetap nyaman dan selamat sampai tujuan.

Sebagian pengemudi pasti sudah pernah mendengar aturan 4/8 dalam mengemudi tapi apa sih artinya? Aturan 4/8 ini penting diketahui bagi yang sering berkemudi antar kota atau provinsi.

Aturan mengemudi jarak jauh tercantum dalam Pasal 90 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ seperti durasi berkendara dan beristirahat.

Baca juga: Bahas Revisi UU LLAJ, YLKI Usulkan Pemerintah Pungut Dana Preservasi Jalan Ke Kendaraan Pribadi

Supaya lebih memahami apa itu aturan 4/8 seperti yang diatur dalam UU LLAJ, yuk simak penjelasan berikut ini yang dilansir dari Instagram Kementerian Perhubungan @kemenhub151.

Aturan mengemudi jarak jauh

8 jam

8 jam merupakan durasi maksimal mengemudi yang diperbolehkan dalam sehari.

Lebih dari itu, dapat mengancam keselamatan pengemudi dan penumpang. Sebab, dalam mengemudi memerlukan konsentrasi tinggi dan kondisi fisik yang prima.

Jika sudah mencapai 8 jam, pengemudi perlu mengistirahatkan tubuhnya sebelum memulai perjalanan kembali atau dapat bergantian dengan pengemudi lain jika ada.

4 jam

4 jam merupakan durasi mengemudi tanpa istirahat.

Artinya, jika sudah mengemudi selama 4 jam nonstop, pengemudi perlu menepi di rest area atau tempat istirahat terdekat untuk meregangkan tubuhnya.

Jangan terlalu memaksakan mengemudi jika sudah mencapai durasi 4 jam ini hanya karena ingin sampai tujuan lebih cepat.

30 menit

30 menit merupakan durasi minimal pengemudi beristirahat setelah 4 jam mengemudi.

Ternyata selain durasi mengemudi, durasi istirahat pun perlu diperhatikan agar kondisi fisik pengemudi tetap terjaga.

Berdasarkan aturan 4/8 di atas, istirahat menjadi hal yang penting saat mengemudi jarak jauh. Tujuannya, supaya pengemudi dan penumpang aman dari kecelakaan dan selamat sampai tujuan.

Dengan beristirahat yang cukup, pengemudi dapat memulihkan konsentrasi dan daya refleksnya. Pengemudi juga dapat menghindari risiko kecelakaan karena kelelahan.

Selain itu, dengan beristirahat yang cukup, pengemudi juga dapat menghindari gangguan microsleep atau tertidur sebentar saat menyetir.

Dengan berbagai manfaatnya, kebutuhan istirahat ini kerap disepelekan oleh pengemudi hanya karena ingin sampai tujuan lebih cepat. Padahal bagaimana pun keselamatan dalam berkendara tetaplah yang utama.

Baca juga: RUU LLAJ, YLKI Usul Pajak Kendaraan Dihapus dan Penebitan SIM Dialihkan ke Kemenhub

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com