JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan masukan kepada DPR RI terkait revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, yaitu mengenakan dana preservasi jalan kepada kendaraan pribadi saat pembelian bahan bakar minyak (BBM).
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, dana preservasi jalan adalah dana yang khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi Jalan secara berkelanjutan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, usulan ini perlu diterapkan kepada konsumen atau pengguna kendaraan pribadi karena turut berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan.
"Dana preservasi atau road fund selama ini mungkin hanya dipungut dari pajak kendaraan. Kami mengusulkan agar dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM. Saya rasa ini lebih adil," ujarnya saat RDP dengan Komisi V DPR RI, Selasa (24/5/2022).
Menurutnya, usulan ini dapat mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap BBM yang semakin hari semakin tidak terkendali sehingga diperlukan disinsentif untuk kendaraan pribadi.
Pasalnya, jumlah kendaraan pribadi paling banyak dibandingkan jenis kendaraan lainnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2020 jumlah kendaraan mobil penumpang sebanyak 15,79 juta unit dan sepeda motor sebanyak 115 juta unit. Angka tersebut jauh lebih banyak dibandingkan jumlah mobil bus sebanyak 233.261 dan mobil barang 5,08 juta.
Baca juga: Tarif Listrik Pelanggan 3.000 VA Bakal Naik, Ini Kata YLKI
"Kita tahu BBM kita pemerintah semakin empot-empotan dan nyaris tidak terkendali dengan konsumsi masyarakat," ucapnya.
Namun, apabila dana preservasi untuk BBM ini diberlakukan, dia meminta agar pajak kendaraan bermotor dihapuskan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat.
"Kalau ini diterapkan, pajak kendaraan bermotor harusnya dihapus, jadi tidak ada double pungutan," kata dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.