Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Juni, BPOM Temukan 22 Pabrik Tahu dan Mi Basah Berformalin di Jakarta, Sumbar, sampai Kaltim

Kompas.com - 13/06/2022, 12:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih menemukan sejumlah pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan berformalin.

Kejadian teranyar, dua pabrik tahu berformalin terungkap di daerah Parung, Bogor, Jawa Barat. Operasi penggerebekannya pun dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat.

Kepala BPOM Penny K Lukito membeberkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang bandel menggunakan bahan formalin untuk produk pangannya.

Temuan BPOM untuk kasus penggunaan formalin terhadap produksi pangan sejak Januari hingga Juni 2022, ada 22 sarana produksi pangan yang menyalahgunakan bahan tersebut sebagai pengawet.

Baca juga: BPOM: Pemilik Pabrik Tahu Berformalin di Bogor Terancam 5 Tahun Penjara, Denda Rp 10 Miliar

Ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 10 miliar

Ke-22 sarana produksi atau pabrik pangan berformalin yang ditemukan BPOM tersebar di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur.

Jenis pangan olahan yang ditemukan mengandung formalin di 22 pabrik tersebut yaitu produk tahu dan mi basah.

Kepala BPOM Penny Lukito kemudian mengingatkan, ada sanksi dan denda kepada pelaku usaha pangan apabila masih ngotot menggunakan bahan pengawet berbahaya tersebut. Sanksi dan denda bagi produsen pangan berformalin diatur dalam Pasal 136 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Tersangka dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Penny Lukito melalui keterangan tertulis, dikutip pada Senin (13/6/2022).

Baca juga: Produksi Tahu Berformalin, 2 Pabrik di Parung Bogor Digerebek

Upaya penertiban

BPOM sendiri telah berupaya melakukan penertiban terhadap pelaku usaha produksi pangan olahan yang masih menggunakan bahan berbahaya formalin.

Contohnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Riau. Namun, sampai saat ini, masih ditemukan pelaku usaha produksi pangan yang menggunakan bahan berbahaya.

Untuk wilayah Jawa Barat, dari tahun 2021-2022, telah dilakukan upaya penertiban terhadap lima pelaku usaha produksi pangan olahan yang menggunakan bahan berbahaya dilarang dalam proses produksinya.

"Kami juga kembali mengimbau kepada pelaku usaha agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menerapkan cara produksi yang baik, dan menggunakan bahan yang aman. Tidak hanya mengejar keuntungan semata, tetapi juga memperhatikan kesehatan masyarakat," kata Penny Lukito.

Baca juga: BPOM Minta Ada Label Peringatan Bahaya BPA pada Galon Air Minum

Bahaya konsumsi produk berformalin

BPOM sendiri terus mengingatkan bahaya dan dampak mengonsumsi pangan yang mengandung bahan formalin bagi kesehatan.

"Bahaya formalin mungkin tidak dapat terlihat langsung mengganggu kesehatan karena tergantung dari jumlah dan waktu paparan formalin yang masuk ke dalam tubuh," kata Penny Lukito. 

"Namun, dalam jangka panjang, formalin berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, antara lain iritasi saluran napas, sesak napas, pusing, gangguan pernapasan, rusaknya organ penting manusia, hingga menyebabkan kematian," lanjutnya.

Baca juga: Dua Temuan Mengejutkan BPOM, Potensi Bahaya BPA Galon Isi Ulang hingga Kopi Saset Mengandung Paracetamol

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com