JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM ) melakukan operasi penindakan terhadap sarana produksi pangan olahan yang memproduksi dan mengedarkan tahu mengandung bahan kimia berbahaya formalin di dua lokasi, daerah Parung, Kabupaten Bogor, Jumat (10/6/2022).
Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan, operasi ini berawal dari aduan masyarakat yang masuk ke BPOM dan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.
Dalam operasi ini, ditemukan adanya dua sarana produksi tahu yang mengandung formalin.
Baca juga: Produksi Tahu Berformalin, 2 Pabrik di Parung Bogor Digerebek
"Dua calon tersangka di sini S (35) dan di sana N (48) yang berstatus pemilik berdasarkan izin usahanya. Untuk pabrik kita akan lakukan penghentian kegiatan. Nanti akan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Kemudian untuk produksinya akan kita hentikan, terutama karena kita sudah mendapatkan barang bukti formalin," kata Penny dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/6/2022).
Adapun total omzet dari dua sarana produksi tahu tersebut mencapai lebih dari Rp 5 miliar per tahun dengan kapasitas produksi lebih dari 2,5 ton.
Tahu hasil produksi dari kedua sarana produksi tersebut diketahui banyak didistribusikan ke pasar-pasar di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bogor.
Baca juga: Kepala BPOM: Pelabelan BPA di Galon Isi Ulang adalah Hak Masyarakat
Lukito bilang, pelanggaran yang dilakukan pelaku akan dipersangkakan terkait pasal memproduksi dan mengedarkan pangan yang mengandung bahan berbahaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar. BPOM berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dan nutrisi untuk meningkatkan kualitas hidup dan melindungi kesehatan masyarakat.
Hal ini diwujudkan salah satunya dengan terus mengedukasi masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi serta melakukan operasi penindakan terhadap penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan, seperti penambahan formalin pada tahu.
"Kami juga kembali mengimbau kepada pelaku usaha agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menerapkan cara produksi yang baik, dan menggunakan bahan yang aman. Tidak hanya mengejar keuntungan semata, namun juga memperhatikan kesehatan masyarakat," pungkas Penny.
Baca juga: BPOM: Ada 1.094 Obat Tradisional Gunakan Campuran Bahan Kimia Obat, Termasuk Parasetamol
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.