Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Juni, BPOM Temukan 22 Pabrik Tahu dan Mi Basah Berformalin di Jakarta, Sumbar, sampai Kaltim

Kompas.com - 13/06/2022, 12:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih menemukan sejumlah pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan berformalin.

Kejadian teranyar, dua pabrik tahu berformalin terungkap di daerah Parung, Bogor, Jawa Barat. Operasi penggerebekannya pun dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat.

Kepala BPOM Penny K Lukito membeberkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang bandel menggunakan bahan formalin untuk produk pangannya.

Temuan BPOM untuk kasus penggunaan formalin terhadap produksi pangan sejak Januari hingga Juni 2022, ada 22 sarana produksi pangan yang menyalahgunakan bahan tersebut sebagai pengawet.

Baca juga: BPOM: Pemilik Pabrik Tahu Berformalin di Bogor Terancam 5 Tahun Penjara, Denda Rp 10 Miliar

Ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 10 miliar

Ke-22 sarana produksi atau pabrik pangan berformalin yang ditemukan BPOM tersebar di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur.

Jenis pangan olahan yang ditemukan mengandung formalin di 22 pabrik tersebut yaitu produk tahu dan mi basah.

Kepala BPOM Penny Lukito kemudian mengingatkan, ada sanksi dan denda kepada pelaku usaha pangan apabila masih ngotot menggunakan bahan pengawet berbahaya tersebut. Sanksi dan denda bagi produsen pangan berformalin diatur dalam Pasal 136 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Tersangka dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Penny Lukito melalui keterangan tertulis, dikutip pada Senin (13/6/2022).

Baca juga: Produksi Tahu Berformalin, 2 Pabrik di Parung Bogor Digerebek

Upaya penertiban

BPOM sendiri telah berupaya melakukan penertiban terhadap pelaku usaha produksi pangan olahan yang masih menggunakan bahan berbahaya formalin.

Contohnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Riau. Namun, sampai saat ini, masih ditemukan pelaku usaha produksi pangan yang menggunakan bahan berbahaya.

Untuk wilayah Jawa Barat, dari tahun 2021-2022, telah dilakukan upaya penertiban terhadap lima pelaku usaha produksi pangan olahan yang menggunakan bahan berbahaya dilarang dalam proses produksinya.

"Kami juga kembali mengimbau kepada pelaku usaha agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menerapkan cara produksi yang baik, dan menggunakan bahan yang aman. Tidak hanya mengejar keuntungan semata, tetapi juga memperhatikan kesehatan masyarakat," kata Penny Lukito.

Baca juga: BPOM Minta Ada Label Peringatan Bahaya BPA pada Galon Air Minum

Bahaya konsumsi produk berformalin

BPOM sendiri terus mengingatkan bahaya dan dampak mengonsumsi pangan yang mengandung bahan formalin bagi kesehatan.

"Bahaya formalin mungkin tidak dapat terlihat langsung mengganggu kesehatan karena tergantung dari jumlah dan waktu paparan formalin yang masuk ke dalam tubuh," kata Penny Lukito. 

"Namun, dalam jangka panjang, formalin berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, antara lain iritasi saluran napas, sesak napas, pusing, gangguan pernapasan, rusaknya organ penting manusia, hingga menyebabkan kematian," lanjutnya.

Baca juga: Dua Temuan Mengejutkan BPOM, Potensi Bahaya BPA Galon Isi Ulang hingga Kopi Saset Mengandung Paracetamol

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com