Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Listrik Orang Kaya Naik, PLN Perbolehkan Penurunan Daya

Kompas.com - 13/06/2022, 17:07 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) memperbolehkan pelanggannya mengajukan penurunan daya listrik, seiring dengan keluarnya kebijakan tarif listrik orang kaya atau pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas mengalami kenaikan mulai 1 Juli 2022.

"Terkait pindah daya, itu adalah hak masyarakat untuk menentukan daya yang terpasang. Jadi monggo (silakan), ini adalah hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," ujar Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalan konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Meski demikian, ia mengingatkan, untuk pelanggan terlebih dahulu memperhitungkan tingkat kebutuhan listriknya, sebelum mengajukan penurunan daya. Darmawan bilang, jangan sampai dengan penurunan daya listrik, malah tidak mengakomodir kebutugan listrik dari perangkat-perangkat elektronik yang digunakan.

Baca juga: Tarif Listrik Orang Kaya Naik, ESDM: APBN Hemat Rp 3,1 Triliun, Dampak ke Inflasi Kecil

"Tapi tentu saja jangan sampai pindah daya dipaksakan, kemudian jeglak-jeglek (karena kelebihan beban), dan itu juga menjadi permasalahan teknis secara tersendiri," katanya.

Menurut dia, pada dasarnya pelanggan dengan golongan ekonomi menengah ke atas memang membutuhkan daya listrik yang cukup banyak. Hal itu mengingat di setiap rumah pelanggan kategori ini setidaknya memiliki pendingin ruangan atau air conditioner (AC).

"Konsumsi listrik itu memang bekolerasi dengan taraf ekonomi masing-masing pelanggan. Tentu saja pelanggan yang mampu tidak mungkin tidak punya AC, pasti punya. Kemudian keluarga ekonomi yang mapan, tentu tiap kamarnya ada AC-nya, maka tentu saja daya yang terpasang lebih lagi," jelas dia.

Maka, ia menekankan, dalam pemasangan daya memang diperlukan untuk menyesuaikan dengan tingkat konsumsi listrik pelanggan tersebut. Semakin banyak memiliki perangkat elektronik, tentu membutuhkan daya listrik yang lebih tinggi.

Baca juga: ESDM Pastikan Hanya Tarif Listrik Orang Kaya yang Naik, Tarif Pelanggan Subsidi dan Golongan 900-2.200 VA Tidak Naik

"Dengan daya yang terpasang itu menyesuaikan dengan konsumsi listrik yang memang sehari-hari dibutuhkan oleh pelanggan tersebut. Tentu saja ada yang 3.500 VA, 5.500 Va, 6.500 VA, itu sesuai dengan konsumsi listrik masing-masing pelanggan kami," kata Darmawan.

Sebagai informasi, pemerintah memang telah memutuskan menaikkan tarif listrik orang kaya atau pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA-5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas yang berlaku mulai 1 Juli 2022.

Nantinya sepanjang Juli-September 2022, untuk pelanggan rumah tangga golongan R2 dan R3 tarif listriknya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 111.000 per bulan untuk pelanggan R2 dan Rp 346.000 per bulan untuk pelanggan R3.

Tarif tersebut ke depannya akan disesuaikan per 3 bulan dengan melihat perkembangan indikator makro ekonomi, yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga rata-rata batu bara.

Baca juga: Tarif Listrik Orang Kaya Naik, Ini Alasan Pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com