Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Kaharudin dan Irswanto Ongko Diminta Temui Satgas BLBI

Kompas.com - 14/06/2022, 06:54 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak dua obligor/debitor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Irswanto Ongko dan Kaharudin Ongko, diminta menemui Satgas BLBI hari ini, Selasa (14/6/2022).

Para obligor/debitor ini diminta hadir menemui Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C pukul 8.30 WIB ke Gedung Syafrudin Prawiranegara, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Tujuannya untuk menyelesaikan utang kepada negara senilai Rp 159 miliar. Mereka diketahui memegang jabatan penting PT Indoland Jaya, salah satu penerima dana BLBI tahun 1998.

Baca juga: Punya Utang BLBI Rp 8,2 Triliun, Kaharudin Ongko Mengaku Sudah Lunasi Rp 4 Triliun

"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar 10,96 juta dollar AS," tulis pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, dikutip Kompas.com, Selasa (14/6/2022).

Irswanto Ongko merupakan Direktur Utama PT Indoland Jaya. Sedangkan Kaharudin Ongko merupakan Komisaris.

"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ucap Rionald.

Sebelumnya diberitakan, Kaharudin Ongko mengaku sudah membayar utang kepada pemerintah sebesar Rp 4 triliun. Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Kaharudin Ongko, Mohamad Ali Imran Ganie.

Imran menuturkan, sebagian utang senilai Rp 4 triliun itu sudah dibayar dalam bentuk uang tunai dan aset-aset. Pihaknya juga terbuka untuk mendiskusikan kembali jumlah seluruh utang dan jumlah yang telah dibayar kepada pemerintah.

Kliennya kata Imran, berupaya beritikad baik, kooperatif, dan berkomitmen menyelesaikan urusan keperdataan dengan menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pengiriman surat kepada Sri Mulyani merupakan salah satu cara untuk mendukung dan menjunjung tinggi proses penyelesaian permasalahan BLBI agar sesuai dengan prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik.

"Klien kami telah melaksanakan serangkaian pembayaran kepada pemerintah yakni berupa pembayaran dalam bentuk uang tunai dan juga berupa penyerahan aset-aset yang telah dinilai oleh klien kami, yang seharusnya saat ini telah mencapai kurang lebih Rp 4 triliun," kata Imran dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Belum Laku, Pemerintah Buka Opsi Lelang Ketiga Aset BLBI Tommy Soeharto

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com