Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Rp 5 Miliar karena Diduga Hilangkan Dokumen Nasabah, Ini Respons BRI

Kompas.com - 16/06/2022, 05:35 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI buka suara terkait gugatan yang diajukan seorang nasabah perseroan Unit Cabang Lewoleba bernama Irwan Tihurua.

Penggugat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata menghukum BRI Unit Cabang Lewoleba untuk membayar ganti rugi materil dan imateril sebesar Rp 5 miliar, karena diduga telah menghilangkan dokumen yang disimpan di bank.

Menanggapi hal tersebut, Pemimpin Cabang BRI Larantuka Hendra Ima Sasmit mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti aduan dan permintaan nasabah tersebut dan secara persuasif telah menyampaikan kepada nasabah atas keberadaan dokumennya.

Baca juga: Beredar Iklan Upgrade BRI Prioritas Rp 10 Juta, BRI: Dipastikan Tidak Benar

"Saat ini tengah dilakukan validasi terkait keberadaan berkas tersebut," kata dia, dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).

Lebih lanjut Ia mengklaim, pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk dapat menerbitkan kembali dokumen nasabah yang bersangkutan.

"Namun demikian, terdapat kendala dalam proses penerbitan dokumen karena nasabah yang tidak bersedia datang langsung ke pihak berwajib untuk melaporkan kehilangan tersebut," tutur Hendra.

Terkait dengan gugatan yang diterima, Hendra bilang, pihaknya tetap kooperatif dan berupaya menemukan solusi terbaik untuk melakukan penerbitan dokumen nasabah dimaksud.

Baca juga: Semakin Menyusut, Restrukturisasi Kredit Covid-19 BRI Tinggal Rp 138,57 Triliun

Dokumen Nasabah BRI Hilang

Kuasa hukum Irwan Tihurua, Blasius Dogel Jegeb menjelaskan, kliennya melayangkan gugatan perdata ke pengadilan setempat terkait sejumlah dokumen nasabah yang diduga dihilangkan oleh pihak BRI.

Dokumen tersebut, seperti penerbitan kelulusan dan nomor urut kecakapan siswa Dikmaba TAPOLRI Tahun 2000, surat keputusan pengangkatan, penggajian dan penempatan pertama Bintara Polri tahun 2000, dan beberapa dokumen lain.

Blasius menuturkan, hilangnya sejumlah dokumen ini terungkap saat kliennya mengajukan permohonan pinjaman kredit ke BRI Unit Lewoleba pada Juli 2021.

Saat itu, pihak bank menyatakan bahwa berkas tersebut sudah disimpan di dalam brankas bernomor registrasi 66, namun tidak ditemukan. Mereka mengaku sudah berupaya mencari, tetapi hasilnya nihil.

Blasius mengatakan, pada 5 Agustus 2021 pihak BRI sudah menerbitkan surat keterangan kehilangan barang.

"Sehari setelahnya, klien kami membuat surat keterangan tanda lapor kehilangan di Polres Lembata bernomor SKTLK/1183/VIII/ 2021/ Res Lembata," jelas Blasius.

Namun, hingga saat ini dokumen berharga milik penggugat tidak menunjukkan tanda-tanda bakal ditemukan oleh pihak bank.

"Kami sangat kecewa dengan BRI, sebab mereka tidak bisa menjaga keamanan dan tidak mampu melindungi dokumen milik nasabah," ujarnya.

Blasius menilai, menghilangkan barang jaminan milik nasabah mengindikasi bahwa BRI tidak menjalankan prinsip perbankan secara baik dan benar.

Oleh karenanya, Blasius meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata menghukum BRI Unit Cabang Lewoleba untuk membayar ganti rugi materil dan imateril sebesar Rp 5 miliar.

Baca juga: Fee Based Income Bancassurance BRI Tumbuh Pesat, Ini Pendorongnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com