Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penelitian DJSN: 6,09 Juta Pekerja Migran RI Belum Terdaftar Program Jamsos PMI

Kompas.com - 28/06/2022, 15:50 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) lewat penelitian yang berjudul Efektivitas Penyelenggaraan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja Indonesia (PMI) dan keluarganya serta dampaknya selama Pandemi Covid-19 menyimpulkan bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial nasional saat ini perlu lebih merangkul Pekerja Migran Indonesia ( PMI) dan keluarganya.

Ketua Peneliti DJSN Soegang Bahagijo mengatakan, dalam penelitian tersebut ditemukan masih banyaknya PMI yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana ditunjukkan oleh lebarnya kesenjangan dalam kepesertaan Jaminan Sosial (Jamsos) PMI.

"Kami melihat ada sebanyak 67,7 persen atau sebanyak 6,09 juta PMI yang belum ikut serta dalam program Jamsos PMI. Adapun potensi penerimaan manfaat Jamsos mencapai 9 juta jiwa dan kami juga melihat ada sebanyal 6,46 juta PMI yang eligible," ujarnya saat pemaparan hasil riset di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Setelah Malaysia, Pemerintah Bidik 6 Negara Sepakati Komitmen Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Lebih lanjut Soegang membeberkan, beberapa tipologi Non-take up (NTU) yang ditemukan dalam studi ini di kalangan PMI yang sebagian besar masuk dalam kategori primary NTU, yakni PMI yang tidak melakukan klaim atas hak-hak mereka, baik secara sengaja maupun tidak, karena PMI tidak mendapatkan informasi yang lengkap terkait BPJS.

Kemudian, PMI menerima informasi namun tidak mendapatkan akses atau kanal pendaftaran dan pembayaran di luar negeri dan PMI sudah memiliki asuransi lain di negara penempatan yang biasanya disediakan oleh majikan.

Dalam kasus secondary NTU, lanjut dia, banyak PMI yang kesulitan untuk melengkapi aplikasi permohonan klaimnya atau gagal dalam melakukan klaim manfaat.

Sedangkan untuk tipologi tertiary NTU, yakni ketika PMI yang mestinya mendapat perlindungan atau jaminan sosial tetapi tidak dapat mengakses jaminan tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat (eligibility rules), seperti kepemilikan dokumen sah kependudukan (KTP atau Paspor).

Baca juga: Ini Negara yang Paling Banyak Diserbu Pekerja Migran Indonesia

Dalam studi ini juga dipaparkan terkait adanya kesenjangan sangat lebar antara kebutuhan PMI dengan akses layanan serta kinerja BPJamsostek dan BPJS Kesehatan, termasuk kebutuhan akan perluasan manfaat Jamsos PMI, perluasan layanan.

Kesenjangan tersebut meliputi kesenjangan kebijakan, kesenjangan kelembagaan/institusi dan kesenjangan operasional/administratif.

"Hal ini tampak pada fakta terlalu banyak PMI yang belum menjadi peserta Jamsos PMI serta banyak kasus PMI peserta Jamsos PMI yang kesulitan atau gagal melakukan klaim manfaat karena berbagai alasan," bebernya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com